LEGALITAS LINUX DALAM REGIME HKI

Oleh:

Muhammad Rustamaji   

Alasan yang Melandasi Linux Dapat Digunakan Sebagai Perangkat Lunak Program Komputer dengan Tanpa Melanggar Hak Cipta

Fokus pembicaraan mengenai penilaian legal atau ilegalnya suatu pemanfaatan hak cipta orang lain, sebenarnya terletak pada ada tidaknya izin yang diberikan dari si pemegang hak cipta tersebut kepada pihak pengguna hak cipta, untuk mengambil manfaat dari hasil karya ciptanya tersebut. Dalam dunia perdagangan dan alih teknologi, ijin ini disebut dengan lisensi. Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu (Pasal 1 angka 14 UU No.19 tahun 2002).

Pada prinsipnya lisensi produk teknologi tidak berbeda dengan lisensi yang diterapkan dalam produk perangkat lunak komputer (software). Namun demikian, kiranya perlu diketahui bahwa dalam pemberian lisensi produk-produk software ini, terdapat dua jenis lisensi yang banyak digunakan, yaitu lisensi per komputer dan lisensi GPL (GNU Public Lisence). Jenis lisensi yang pertama mengharuskan si pemakai (user) membayar lisensi untuk setiap mesin/komputer yang menggunakan software yang bersangkutan. Hal ini berarti setiap pemilik seperangkat komputer yang siap dioperasikan, harus membeli perangkat keras (seperti monitor, keyboard, mouse, CPU dan sebagainya) yang dibutuhkan, serta harus membayar setiap software / program komputer  yang berjalan dalam komputernya tersebut (seperti word, exel, corel, dan sebagainya). Sedangkan jenis lisensi yang kedua membolehkan pemakai (user) menggunakan software yang bersangkutan di bermacam komputer secara bebas. Hal tersebut dapat dilakukan karena lisensi GPL pada prinsipnya memberikan hak milik publik untuk memiliki bersama suatu produk yang berlisensi GPL, sehingga setiap orang berhak untuk mengambil, mengembangkan, memodifikasi dan bebas melakukan apapun terhadap produk yang berlisensi GPL tersebut.

Berbicara mengenai linux, setidaknya terdapat dua hal penting yang menjadi alasan mengapa linux dapat dimanfaatkan secara legal, tanpa harus meminta izin pemegang hak, tetapi tetap tidak melanggar hak cipta orang lain, yaitu :

1.    Linux Berlisensi GPL (GNU Public Lisence)

Para pengguna linux sering menggunakan istilah GNU/Linux sebagai padan kata dari Linux. Berangkat dari peristilahan yang digunakan ini, dapat kita ketahui bahwa linux merupakan operating sistem (OS) yang kompatible dengan Unix, dan linux itu sendiri berisi kernel Linux dan sekumpulan lengkap alat-alat dan program-program lain, yang kebanyakan di bawah naungan proyek GNU dari Free Software Foundation. Tampilan grafis atau Graphical User Interface (GUI) disediakan oleh X Window System beserta kumpulan libraries dan alat-alatnya.

Dengan adanya lisensi GPL dengan naungan proyek GNU dari Free Software Foundation ini, semua software yang tersedia bisa didapat gratis berdasarkan lisensi GNU General Public License atau lisensi-lisensi lain yang mirip dengan itu. Berdasarkan lisensi ini, siapa pun bisa mendapatkan program baik dalam bentuk source code (bisa dibaca manusia) mau pun binary (bisa dibaca mesin), sehingga program tersebut dapat diubah, diadaptasi, mau pun dikembangkan lebih lanjut oleh siapa saja.

2.    Produk Linux Merupakan Produk  Massa

Strategi hemat di kala krisis separti saat ini, banyak kita temukan dalam berbagai trik yang dilakukan perusahaan ataupun perorangan untuk memperoleh software gratis. Salah satu cara yang banyak dilakukan adalah mengambil software dari kernel Linux, lalu membundelnya dengan software gratis ataupun software komersial lainnya membentuk distribusi Linux (distro). Beberapa distribusi Linux yang terkenal antara lain RedHat Linux, Caldera OpenLinux, Slackware Linux, Debian Linux, S.u.S.E Linux, Trinux, dan sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa pengembangan linux justru dilakukan secara serempak oleh banyak orang dengan gaya atau stile-nya masing-masing, sehingga menghasilkan beragam software linux yang berfariasi.

Karena banyak sekali program-program maupun komponen software (biasanya tergabung dalam “paket”) yang membentuk sebuah sistem Linux yang lengkap, dan kesemuanya itu diurus oleh banyak orang dan organisasi dalam jadwal yang berbeda-beda, maka beberapa perusahaan dan organisasi mengumpulkan paket-paket tersebut menjadi satu distribusi (distro). Tapi tidak itu saja, mereka juga melakukan tes-tes terhadap software di dalamnya, mengembangkan program-program instalasi atau yang memudahkan instalasi, sebagian ada yang memberikan technical support, dan sebagainya. Ada distribusi komersial seperti Red Hat, Caldera, SuSE, dan ada juga distribusi yang non-komersial seperti Debian GNU/Linux. Baik distribusi komersial mau pun non-komersial tersedia tanpa dipungut biaya di internet, dan juga tersedia di media seperti CD-ROM. Perbedaan mendasar antara distro komersial dan non-komersial adalah bahwa produk komersial didukung oleh perusahaan yang menyediakan technical support, dan mungkin juga menyediakan beberapa software komersial lain yang tidak bisa didistribusikan secara gratis. Hal ini tentunya penting di lingkungan bisnis tertentu (Anonim, Mengapa linux, 2003) 

1 Tanggapan to “LEGALITAS LINUX DALAM REGIME HKI”



Tinggalkan komentar




Februari 2008
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
2526272829  

Blog Stats

  • 32.621 hits

Flickr Photos