Menyoal Eksistensi Pidana Hukuman Mati di Indonesia

Oleh:

Muhammad Rustamaji 

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa penjatuhan pidana hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Meski diwarnai dengan discenting opinion dan lingkup putusan yang terbatas dalam judicial review tindak pidana narkotika, namun putusan tersebut dipandang memiliki nilai keterwakilan atas pandangan masyarakat luas. Ya, masyarakat kita masih memandang pidana mati masih layak untuk dipertahankan. Beberapa tindak pidana yang tergolong sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, maupun illegal logging agaknya pantas dijatuhi pidana mati. Bukan hanya karena modus operandi tindak pidana tersebut yang sangat terorganisir, namun ekses negatif yang meluas dan sistematik bagi halayak, menjadi titik tekan yang paling dirasakan mayarakat. Maka sebagai langkah yuridis yang menentukan eksistensi keberlakuan pidana hukuman mati di Indonesia, putusan MK ini mendapat apresiasi yang representatif.

Namun demikian, putusan Mahkamah Konstitusi atas eksistensi pidana hukuman mati di Indonesia, disadari atau tidak telah membuka kembali ’perang wacana’ mengenai konsep penghukuman yang berprikemanusiaan dan beradab. Beragam pandangan dan argumentasi mengenai pidana hukuman mati sebenarnya telah lama diketengahkan di kalangan akademisi, praktisi, maupun pakar hukum. Bahkan sejak digulirkannya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, wacana ini tidak luput dari banyak sorotan. Perdebatan yang terjadi mencakup sisi filosofis, yuridis maupun sosiologis mengenai urgensi penerapan pidana hukuman mati. Bermacam pertanyaan mendasar seperti apakah manusia berhak mencabut nyawa sesamanya, sedangkan kehidupan adalah karunia Tuhan? siapa yang memberi kewenangan kepada seorang algojo untuk merenggut hak hidup manusia yang lain? hingga pertanyaan teknis mengenai bagaimana pelaksanaan pidana hukuman mati yang memenuhi keberadaban itu dilakukan? terus bergulir mencari rumusan jawaban. Namun semua wacana tersebut timbul tenggelam dalam forum diskusi dan seminar karena ketiadaan kekuatan yuridis yang bersifat final dan mengikat. Hal yang tentunya berbeda ketika wacana tersebut termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang secara kelembagaan mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum sebagai judge make law dalam pengujian produk perundangan.

Babak baru yang kemudian muncul dalam putusan MK ini adalah penguatan teori penjatuhan pidana sebagai konsep pembalasan (vergeldingstheorie) daripada sebagai konsep memperbaiki (verbeteringstheorie) si pelaku. Dengan pidana hukuman mati, negara seakan berlepas diri untuk memperbaiki sikap tindak si pelaku atas tindak pidana yang dilakukannya. Meskipun sisi hukum yang merupakan ranah yudikatif ini dapat pula diupayakan lebih ringan melalui grasi dan amnesti sebagai hak prerogratif eksekutif, namun hukuman mati masih dipandang sebagai konsep pembalasan atas tindak pidana yang dilakukan. Jika demikian, bagaimana dengan ketentuan sila ke-2 Pancasila ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”? dan ”hak hidup” setiap manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I UUD 1945?  

Dengan perspektif yang berbeda dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi, mengenai nilai kemanusian dalam kerangka acuan keadilan dan keberadaban ini, sangat menarik ketika mengamati beberapa negara lain menyikapinya. Jika di Indonesia saat ini menghapuskan pelaksanaan hukuman mati melalui tiang gantungan, dan diganti dengan ditembak sampai mati oleh regu tembak, hal senada ternyata dapat dijumpai pula di negara lain. Beberapa negara asing misalnya Amerika Serikat, di beberapa negara bagiannya menggunakan kursi listrik, gas beracun dan ada pula yang menggunakan tempat penggantungan seperti di Indonesia pada masa silam. Di Perancis pelaksanaan hukuman mati dilaksanakan dengan alat pemenggal kepala yang disebuat ’quilotine’. Sedangkan di Negara Timur Tengah menggunakan tiang gantungan atau pedang dalam pelaksanaan hukuman mati pemenggalan kepala. Dapat dicermati bahwa negara-negara yang dikenal sebagai pencetus HAM dan demokrasi ternyata memberlakukan pula eksistensi pidana hukuman mati. Bahkan secara  sederhana dapat dikatakan bahwa, perdebatan panjang mengenai nilai kemanusiaan pada akhirnya berakhir pada pendekatan teknis yang dipandang lebih manusiawi pada saat pelaksanaan hukuman mati. Terbukti, saat ini di negara-negara tersebut dikembangkan adanya teknik lethal injection dalam pelaksanaan hukuman mati. Melalui tiga kali penyuntikan yang terdiri atas obat pembius, obat penghenti detak jantung dan suntikan terakhir yang barupa racun, teknik ini dianggap paling manusiawi dan beradab karena menghilangkan penderitaan bagi sang terpidana mati.

Hukuman Pokok

Fakta hukum yang selanjutnya patut dicermati adalah rumusan hukuman pokok dan hukuman yang bersifat khusus dan alternatif. Terdapat konsepsi yang berbeda ketika konteks pidana hukuman mati ini diberlakukan. Ketika mencermati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat ditemukan bahwa pidana hukuman mati termasuk sebagai hukuman pokok. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai masa percobaan dalam paruh waktu tertentu menjelang eksekusi. Dengan demikian ketika putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka eksekusi dapat dijalankan. Sedangkan dibeberapa ketentuan hukum yang bersifat khusus, seperti dalam Undang-Undang Narkotika, pidana hukuman mati bersifat khusus dan alternatif. Artinya, ketika pelaku tindak pidana narkotika atau tindak pidana lain yang bersifat extraordinary crime dijatuhi hukuman mati, maka vonis tersebut dapat dieksekusi ketika telah melalui masa percobaan dan sang terpidana tidak menunjukkan sikap yang lebih baik. Dalam hal ini masih terbuka baginya upaya grasi maupun amnesti yang dapat diupayakan selama hukuman percobaan. Klausul hukuman percobaan penjara sepuluh tahun inilah yang membedakan ketika pidana hukuman mati tidak digolongkan dalam hukuman pokok.  

Kejanggalan segera terlihat ketika memperbandingkan KUHP sebagai peraturan umum (lex generalis) terhadap ketentuan-ketentuan pidana luar biasa sebagai peraturan khusus (lex specialis). Dapat dicermati bahwa tindak pidana biasa (ordinary crime) yang diatur oleh KUHP justru menempatkan pidana hukuman mati sebagai hukuman pokok. Namun di dalam ketentuan perundangan yang khusus mengatur pidana luar biasa (extraordinary crime), pidana hukuman mati justru ditempatkan sebagai hukuman alternatif semata. Tidakkah para perumus perundangan mencermati hal ini? Sedangkan diketahui bahwa extraordinary crime mempunyai ekses yang lebih luas bagi kehidupan bersama.  

Inilah beberapa telaah mengenai eksistensi pidana hukuman mati yang sejatinya masih diperlukan dalam menjaga kehidupan bernegara dan berbangsa yang beradab. Justru karena adanya ancaman hukuman mati dalam ketentuan yurudis, diharapkan menumbuhkan efek jera dan pembelajaran bagi khalayak akan arti penting menjaga hak-hak sesama dan tidak melanggarnya. Sebuah fenomena simbolistik yang menarik ketika para pejabat Republik Rakyat Cina (RRC) mendapat suvenir sebuah peti mati berukuran mini dari presidennya. Langkah ini ditempuh untuk memberikan pengingatan bahwa jika para pejabat tersebut melakukan korupsi maka hukuman matilah yang pantas untuknya, tidak terkecuali bagi presiden yang bersangkutan. Mereka menyadari bahwa korupsi akan merusak sendi kehidupan bernegara, penggunaan narkotika akan merusak generasi bangsa dan illegal logging akan menghancurkan lingkungan hidup mereka. Semangat kesadaran seperti inilah yang seharusnya muncul ketika eksistensi pidana hukuman mati tetap diberlakukan di Indonesia. Akhirnya kesadaran tersebut membawa kepahaman untuk sesegera mungkin lepas dari kungkungan krisis multidimensi seperti saat ini. Semoga.

2 Tanggapan to “Menyoal Eksistensi Pidana Hukuman Mati di Indonesia”



Tinggalkan komentar




November 2007
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Blog Stats

  • 32.621 hits

Flickr Photos