Halaman Arsip 2

Wibawa Bangsa di Sudut Kelingking Tetangga (Kajian Strategi Penangkalan (Deterrence) Vs Operasi Intelejen Asing)

oleh:

Muhammad Rustamaji 

Jelang hari fitri yang segera menghampiri, agaknya kekhusukan tersebut harus terusik dengan ulah tidak bersahabat negara tetangga kita, Malaysia. Setelah sengketa batas wilayah di Sipadan-Ligitan dan Blok Ambalat, baru-baru ini mencuat kepermukaan perselisihan mengenai hak cipta lagu ‘Rasa Sayange’ yang dijadikan jingle promosi pariwisata, Malaysia Truly Asia. Belum lagi temuan seperangkat universal monitoring sistem (UMS) oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang mengindikasikan berlangsungnya operasi intelejen Malaysia dengan memanfaatkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta sebagai pusat operasinya. Temuan ini menjadi penting dan seakan memperoleh momentum yang tepat di saat hubungan ke dua negara semakin merenggang. Pertanyaan yang patut dikemukaan kemudian adalah, mengapa silang sengketa acapkali terjadi diantara kedua bangsa yang katanya serumpun ini? Mengapa pula akibat tindakan yang bersifat provokatif tersebut martabat Bangsa Indonesia justru semakin terpuruk?.  

Berpijak pada pola hubungan bernegara yang pada gilirannya memunculkan pertemuan kepentingan nasional, setidaknya dapat dikemukakan tiga kemungkinan yang berbeda. Pertama, kepentingan nasional antar negara berlangsung sejalan (harmonic), atau kedua, saling bekerjasama (cooperative), tetapi bisa juga potensi ketiga, terjadi benturan (conflict). Ketika mencermati berulangnya silang sengketa Indonesia-Malaysia dalam beragam varian yang berbeda, menurut hemat penulis, mengindikasikan adanya upaya sitematis masuknya kepentingan nasional negara asing dalam jangka waktu tertentu untuk menekan kepentingan negara lainnya. Terjadinya tekanan (pressure) kepentingan nasional terhadap kepentingan nasional negara lain ini tidak terlepas dari bergesernya kesetaraan antar bangsa dalam relasinya. Pudarnya kesetaraan ini dapat diakibatkan karena prestasi maupun prestise suatu bangsa terhadap bangsa lain. Turunnya wibawa bangsa akibat lemahnya strategi pertahanan yang diterapkan, kebijakan pemimpin bangsa yang dijalankan, pencitraan yang semu tanpa daya tawar, atau sebaliknya karena kemajuan pesat di berbagai sektor yang dicapai suatu bangsa, merupakan beberapa faktor pemicu fluktuasi kesetaraan ini. Pada akhirnya potensi konflik bermunculan karena kepentingan nasional yang berbeda tidak dapat dikomunikasikan dan dipadupadankan. 

Mengerucut pada dugaan operasi intelejen yang dijalankan negara tetangga dengan arah tujuan keuntungan bisnis dan militer, sesungguhnya bukanlah merupakan hal yang baru. Dikatakan demikian sebab operasi intelejen memang merupakan bagian dari agenda yang dijalankan oleh setiap negara untuk mengindera ancaman-ancaman yang potensial dihadapi. Ancaman dalam hal ini mencakup niat (intention), kemampuan (capability), dan keadaan (circumstance) yang diarahkan untuk menimbulkan dampak kerusakan (damages). Definisi kerusakan di sini tidak sebatas pada kerusakan fisik semata, namun dapat meluas sampai pada hilangnya core values dan martabat bangsa, atau bahkan hingga taraf menurunya ’derajat’ kedaulatan suatu bangsa. Dalam banyak kasus selayaknya Indonesia belajar bahwa saat ini pihak asing sudah tidak merasa sungkan, khawatir, apalagi takut dengan kekuatan militer Indonesia. Bentuk kerusakan fisik seperti hilangnya wilayah di Sipadan-Ligitan, atau kasus hilangnya pengendalian terhadap suatu wilayah seperti yang terjadi di Blok Ambalat yang ditindaklanjuti dengan pemberian konsesi minyak (production sharing contracts) oleh Pemerintah Malaysia kepada Shell melalui Petronas, merupakan bukti konkrit di lapangan. Belum lagi kasus pencurian ikan (illegal fishing), maritim terrorism hingga beberapa kasus penganiayaan TKI, deportasi imigran asal Indonesia, pencekalan keimigrasian dan beberapa bentuk kekerasan kepada Warga Negara Indonesia maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti motif batik dan foklor Indonesia di negeri jiran tersebut, semakin menunjukkan bentuk kerusakan yang telah menyentuh hingga ketataran hilangnya core values dan martabat bangsa.  

Mengapa hal demikian terjadi? Jawaban taktis yang dapat dikemukakan adalah bahwa wibawa Bangsa Indonesia saat ini berada pada titik nadir dalam perspektif negara tetangga. Salah satu faktor penyebabnya berkait dengan sistem pertahanan dan kondisi militer Indonesia yang saat ini secara fisik maupun mental masih berada dalam kondisi lemah. Penghujatan sebagai pelanggar HAM di masa lalu kepada militer hingga keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan standar minimal kemiliteran menjadi indikatornya. Seharusnya penindakan terhadap pelangaran HAM oleh militer di masa lalu dilaksanakan secara berkeadilan dan proporsional. Jangan dilupakan pula bahwa fungsi pertahanan negara harus didukung guna meredam bahkan menghilangkan ancaman yang ada. Sebab perlu disadari bahwa peran politik (kebijakan) dan ekonomi (pendanaan) di samping peran elemen bangsa yang lain, dalam mendukung penciptaan militer yang kuat demi kedaulatan negara menempati porsi yang penting. Penghujatan kepada militer sebagai pelanggar HAM inilah yang kemudian di manfaatkan negara asing untuk mengembargo persenjataan militer Indonesia. Tekanan ini semakin berlipat ganda ketika situasi perpolitikan juga tidak memungkinkan militer mengembangkan diri menjadi sebuah kekuatan profesional yang kuat dan disegani. Pada tahap selanjutnya, lemahnya kekuatan militer ini berdampak pula pada lemahnya strategi pertahanan guna menangkal ancaman yang menghadang. Sebagai gambaran, selain kekuatan militer Amerika Serikat, saat ini di kawasan Asia Pasifik khususnya di Asia Tenggara, kekuatan militer yang di pandang ‘berotot’ adalah pakta militer Five Power Defense Agreement yang di prakarsai oleh Inggris, Australia, Malaysia, Singapura, dan New Zeland.  

Mencermati peran militer sebagai elemen pertahanan negara, dapat dikemukakan tiga fungsi dari strategi pertahanan yang disebut sebagai upaya penangkalan (deterrence). Tiga fungsi tersebut adalah penyampaian pesan, penggambaran kemampuan, dan kepentingan nasional yang harus diperhitungkan pihak asing. Kemampuan menyampaikan pesan dan penggambaran kemampuan inilah yang pada akhirnya menunjukkan kepentingan nasional apa yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak asing. Melalui upaya penangkalan ini, disampaikan pesan kepada pihak asing bahwa dengan kemampuan (power) yang dimiliki, dapat ditimbulkan suatu balasan hingga pada taraf kerusakan yang jauh diluar dugaan musuh, ketika kepentingan nasional Indonesia dicederai. Inti dari penyampaian ‘pesan’ ini adalah pembentukan kesan psikologis bahwa mencoba melakukan operasi militer baik secara terbuka maupun terselubung (operasi intelejen) berakibat pada kerugian yang bakal diderita oleh pihak asing tersebut. Rangkaian pesan ini tentunya akan mencapai target kesan yang dinginkan ketika pesan ini dapat dibaca oleh pihak asing melalui beragam cara dengan dilengkapi kekuatan penggetar yang nyata. Sisi inilah yang harus dicermati para pengambil kebijakan negara. Jika mempelajari dinamisasi perang dingin antara Amerika Serikat-Unisoviet, terdapat tiga jenis kekuatan penggetar yang dikembangkan yaitu nuclear warfare, conventional warfare, dan inconventional warfare. Bagi Indonesia dengan keterbatasan yang ada, kekuatan penggetar ini dapat diciptakan melalui opsi kedua dan ketiga. Sebab untuk menciptakan arsenal nuklir dalam konsepsi nuclear warfare masih terlampau jauh dan belum tentu efektif. Berdasarkan paparan tersebut, dapat ditarik sebuah garis tegas bahwa pembentukan pesan, kekuatan penggetar dan kepentingan nasional memegang peran penting dalam upaya penangkalan terhadap ancaman asing. Pada kasus dugaan operasi intelejen dengan ditemukannya universal monitoring sistem ini, harus dipikirkan tentang kepentingan nasional apa yang tidak dapat ditawar-tawar sehingga kebijakan penguatan strategi pertahanan nasional dapat dipahami oleh seluruh elemen bangsa. Perlu ditekankan pula mengenai kekuatan penggetar (power) apa yang patut dikembangkan sehingga pesan dan kesan yang menciutkan nyali kepentingan asing terhadap kepentingan nasional Indonesia dapat efektif berjalan. Lebih jauh penguatan sistem intelejen yang bekerja melalui tiga perangkat, yaitu human intelligence, elektronik intelligence dan imagery intelligence selayaknya dipertajam guna mengungkap niat (intention), kemampuan (capability), dan keadaan (circumstance) asing yang diarahkan untuk menimbulkan dampak kerusakan (damages) bagi kepentingan nasional Indonesia. 

Untuk itulah reorientasi penataan strategi pertahanan nasional dan upaya penangkalan dalam konsep geopolitik dan geostrategi berkenaan dengan dislokasi geografi Indonesia yang luas dan masih mempunyai banyak titik rawan (vulnerable points) perlu mendapat perhatian serius. Bila dicermati, Indonesia dengan rangkaian kepulauan yang mencapai 17.000 pulau sebenarnya berpotensi untuk digali nilai strategisnya. Posisi geografis yang berada pada persimpangan lalu lintas dunia selayaknya disyukuri dengan peningkatan profesionalisme aparatur negara dengan dukungan dari seluruh elemen bangsa dalam menjaga keutuhan kepentingan nasional. Sebab tidaklah mungkin menjaga luasnya wilayah negara dengan perangkat yang minimalis dan tanpa dukungan (politik dan ekonomi) dari seluruh elemen bangsa demi terwujudnya sistem pertahanan yang kuat dan disegani. Sehingga harapan wibawa bangsa dapat kembali terangkat tanpa harus berteriak-teriak “Ganyang Malaysia!!!” dapat diwujudkan melalui keberanian para pemimpin bangsa mengambil kebijakan, serta sikap dan mentalitas profesional seluruh elemen bangsa, dalam penciptaan kekuatan militer yang disegani menjadi pilar-pilar yang saling menguatkan. Semoga.

Legal Fee Vs Money Laundering

Kedudukan Advokat yang Menerima Legal fee Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dari Klien yang Menjadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kerangka Subyek Hukum yang Dapat Dipidana Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003

Oleh

     Muhammad Rustamaji  

Mencermati kembali bunyi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, secara tersurat dapat diketemukan adanya sebuah pengaturan pemberlakuan undang-undang ini terhadap subyek hukum yang dikenainya.“Pasal 6 (1) setiap orang yang menerima atau menguasai a).penempatan, b).pentransferan, c).pembayaran, d).hibah, e).sumbangan, f).penitipan, g).penukaran, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)”Ketentuan Pasal 6 tersebut agaknya menjadi semacam ‘asas legalitas’ terhadap semua pihak yang menerima kucuran uang hasil tindak pidana pencucian uang. Sedangkan pengecualiannya hanya berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melakukan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (STR) dan transaksi keuangan tunai (CTR). Namun demikian, apakah penasehat hukum atau advokat yang menerima pembayaran jasa hukum (legal fee) dari terdakwa kasus pencucian uang secara langsung dapat pula digolongkan sebagai adresat atau subyek hukum yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 ini? Sementara payung hukum yang berbeda justru memberikan pelegalan atas adanya legal fee ini? Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan kebolehan adanya legal fee ini tanpa adanya batasan, tidak terkecuali terhadap klien yang merupakan terdakwa tindak pidana pencucian uang. Hal senada juga dapat ditemukan dalam pengaturan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia Pasal 2 butir 2.8 dan butir 2.9 serta Pasal 3 butir 3.6.“Pasal 21 (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. (2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”“Pasal 2 (2.8) Advokat harus menentukan honorarium dalam batas-batas yang layak dengan mengingat kemampuan klien” (2.9) Advokat tidak dibenarkan dengan sengaja membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu”“Pasal 3 (3.6) Jika klien hendak berganti advokat, advokat yang baru dipilih tadi dapat menerima perkara itu setelah terlebih dahulu advokat yang lama memberikan keterangan bahwa klien telah memenuhi semua kewajibannya terhadap advokat yang lama termasuk kewajiban keuangan (legal fee)”Ketika terjadi benturan norma sebagai akibat kekosongan hukum yang membatasi keberlakuan legal fee advokat terhadap tindak pidana pencucian uang ini, maka korelasi terhadap siapa adresat atau subyek hukum yang dikenai dalam sebuah peraturan perundangan menjadi fokus yang penting. Dalam hal ini penentuan adresat atau subyek hukum dalam suatu ketentuan perundangan tentunya mempunyai persyaratan yang diatur dalam sistem hukum yang berlaku, tidak terkecuali di Indonesia. Berpijak pada perspektif ketentuan hukum pidana (penal), seseorang dapat dikenai sanksi pidana sebagai subyek hukum atas suatu peraturan perundangan didasari dengan norma tidak tertulis “geen straf zonder schuld; actus nonfacit reum nisi mens sir rea (tidak ada pidana jika tidak ada kesalahan)”. Dasar ini berkait erat dengan kemampuan seseorang bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Oleh sebab itu ketika pembahasan mengenai advokat yang menerima legal fee atas jasa hukum yang ia berikan terhadap klien yang notabene terdakwa tindak pidana pencucian uang, harus pula diuji dan dikaji menggunakan parameter adanya kesalahan (liability based on mistake) dan kemampuan bertanggungjawab (criminal responsibility).

1.      Indikator tentang Adanya Kesalahan

Mengacu pada pandangan Simon, kesalahan merupakan adanya keadaan fisik yang tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tersebut. Dalam hal ini terdapat beberapa unsur yang dapat melengkapi sebuah perbuatan dikatakan mengandung unsur kesalahan, yaitu (1) melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum), (2) di atas umur tertentu untuk menjamin kemampuan bertanggung jawab, (3) mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa), (4) tiadanya alasan pemaaf.Jika beberapa indikator adanya kesalahan ini peneliti gunakan dalam penguji penerimaan pembayaran legal fee oleh advokat atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya yang notabene merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang, maka dapat ditunjukkan ketentuan hukum yang meniadakan indikator kesalahan tersebut.Dalam menjalankan tugas profesionalnya, advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum. Bahkan kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Mencermati politik hukum diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini dapat diketahui bahwa fungsi advokasi yang dilakukan seorang advokat dalam melaksanakan tugas sebagai salah satu dari empat pilar penegak hukum termasuk dalam melaksanakan undang-undang. Dengan demikian ketentuan Pasal 50 KUHP berlaku bagi seorang advokat dalam menjalankan tuganya. Ketentuan ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.“Pasal 50 barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana (KUHP)” dan “Pasal 16 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan (UU No.18/2003)”. Dengan demikian perbuatan memberikan bantuan hukum bagi klien meskipun sang klien merupakan tersangka / terdakwa tindak pidana pencucian uang merupakan alasan pembenar tindakan advokat yang bersangkutan. Keberadaan alasan pembenar ini sebenarnya sudah cukup untuk mengeluarkan profesi advokat dari adresat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam hal ini diletakkan suatu prinsip, bahwa apa yang telah diharuskan atau diperintahkan oleh undang-undang tidak mungkin untuk diancam hukuman dengan undang-undang yang lain. Yang dimaksud dengan undang-undang dalam hal ini mencakup seluruh ketentuan hukum atau peraturan yang dibuat oleh suatu badan pemerintahan yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang. Ketika prinsip ini disimpangi maka yang terjadi adalah tumpangtindihnya pengaturan suatu permasalahan hukum yang bermuara pada tidak singkronnya peraturan perundangan dalam sebuah sistem perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horisontal.

Tabel 1. Singkronisasi Ketiadaan Unsur Kesalahan dalam Tugas Advokasi Profesi Advokat

UU Nomor 25 Tahun 2003 UU Nomor 18 Tahun 2003
Pasal 6 (1) setiap orang yang menerima atau menguasai a).penempatan, b).pentransferan, c).pembayaran, d).hibah, e).sumbangan, f).penitipan, g).penukaran, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) Pasal 50 KUHP Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana
Pasal 6 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melaksanakan kewajiaban pelaporan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Pasal 16 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan
Pasal 18 (2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 21 (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
Pasal 21 (2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Kode Etik Profesi Advokat IndonesiaBagian II Hubungan dengan Klien
Bagian II Pasal 2 butir 2.8 Advokat harus menentukan honorarium dalam batas-batas yang layak dengan mengingat kemampuan klien
Bagian II Pasal 2 butir 2.9 Advokat tidak dibenarkan dengan sengaja membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu
Bagian III Hubungan dengan Teman Sejawat
Bagian III Pasal 3 butir 3.6 Jika klien hendak berganti advokat, advokat yang baru dipilih tadi dapat menerima perkara itu setelah terlebih dahulu advokat yang lama memberikan keterangan bahwa klien telah memenuhi semua kewajibannya terhadap advokat yang lama termasuk kewajiban keuangan (legal fee)

2.      Indikator tentang Kemampuan Bertanggungjawab

Kemampuan bertanggungjawab sebenarnya dapat disamakan keadaannya dengan unsur sifat melawan hukum. Hal ini disebabkan keduanya merupakan syarat mutlak, di satu sisi adanya sifat melawan hukum menjamin adanya suatu rumusan dilarangnya suatu perbuatan, sedangkan kemampuan bertanggungjawab menunjukkan adanya unsur kesalahan.Berkenaan dengan perbuatan menerima legal fee sebagai bentuk hak yang boleh dilakukan ketika bantuan hukum sudah diberikan dengan ukuran yang wajar dan disepakati kedua belah pihak, sama sekali berbeda dengan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, sehingga tidak serta merta memenuhi ketentuan sifat melawan hukum melakukan tindak pidana. Hal demikian disebabkan adanya ranah yang berbeda ketika perjanjian kesepakatan antara advokat dan klien dibuat. Disatu sisi perjanjian memberikan bantuan hukum merupakan ranah hukum privat atau perdata, yang mengatur permasalahan person antara advokat dengan sang klien. Jika terdapat sifat melawan hukum dalam perjanjian tersebut maka berlaku baginya Pasal 1365 BW (Barangsiapa dengan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian pada orang lain, harus mengganti kerugian tersebut apabila diminta oleh yang menderita kerugian tadi). Sedangkan tindakan menerima atau menguasai harta kekayaan sebagimana diatur dalam Pasal 6 merupakan ranah hukum pidana. Ketentuan Pasal 6 ini menunjuk secara jelas bahwa seseorang yang menerima harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berkedudukan hukum sebagai subyek hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP namun tingkatannya dipersamakan sebagai pelaku (pleger) tindak pidana pencucian uang, bukan lagi sebagai orang yang menyuruh lakukan (doen plegen), orang yang turut serta melakukan (medepleger) maupun penganjur / orang yang membujuk melakukan (uitlokker) perbuatan pidana pencucian uang Lebih jauh implikasi yang ditimbulkan dari perbedaan kedua ranah hukum ini adalah mengenai perbedaan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan. Dengan demikian terdapat dua pandangan mengenai sifat melawan hukum dalam perspektif hukum pidana dan hukum perdata.  Dalam kacamata hukum pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum dibagi menjadi dua pandangan yaitu sifat melawan hukum yang formil dan sifat melawan hukum yang materiil. Pandangan yang formal menyatakan apabila suatu perbuatan telah memenuhi larangan undang-undang, maka terdapat suatu kekeliruan / kesalahan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah nyata dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang, kecuali jika termasuk dalam pengecualian yang telah ditentukan undang-undang pula. Sebaliknya yang berpendapat sifat melawan hukum secara materiil menyatakan bahwa belum tentu semua perbuatan yang memenuhi larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Dalam hal ini undang-undang tidak terbatas pada apa yang tertulis semata, namun termasuk norma-norma dan kenyataan-kenyataan yang berlaku di dalam masyarakat. Berdasarkan kedua perspektif hukum pidana baik secara formil maupun materiil tersebut, dapat dijelaskan mengenai dilarangnya suatu tindak pidana (criminal act) ini tentunya sangat berkait dengan asas legalitas. Asas ini menetukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan (nullum delictum nulla poena sine previa lege poenale). Dengan demikian legal fee tentunya tidak dapat dianalogikan sama dengan kegiatan menerima harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Terlebih prasyarat adanya pengecualian pengaturan secara formil pada payung hukum perundangan lain juga terpenuhi mengenai legalitas legal fee ini yang dijamin dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga ketentuan Pasal 6 tidak menjadi semacam ‘asas legalitas’ terhadap tugas profesional advokat yang menjalankan fungsi advokasi terhadap kliennya yang memberikan legal fee sebagai sebuah hak. Dalam tataran norma dan kenyataan-kenyataan yang berlaku di dalam masyarakatpun kelaziman menerima legal fee sebagai hak yang diperjanjikan secara wajar bukan merupakan sesuatu yang dicela di tengah masyarakat. Dengan demikian profesi advokat beserta legal fee yang diterimanya tidak memenuhi sifat melawan hukum yang formil dan materiil dalam perspektif hukum pidana. Hal ini terlepas dari bermacam pandangan sinis mengenai keterpurukan citra advokat saat ini yang etos kerja profesionalnya digambarkan telah dikalahkan oleh gemerlapnya konsumerisme dan komersialisasi yang secara sengaja atau tidak sengaja menabrak harmonisme administration of justice system.Berbeda dengan sifat melawan hukum dalam perspektif hukum pidana yang sebagian besar termuat dalam KUHP maupun peraturan hukum lainnya, sifat melawan hukum dalam perspektif hukum perdata justru tidak ditentukan secara tegas. Sehingga setiap perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan dalam hukum perdata selama pihak yang menderita kerugian meminta penggantian kerugian terhadap orang yang menimbulkan kerugian tersebut. Secara lebih jelas ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 1365 KUHPdt (BW), yaitu “Barangsiapa dengan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian pada orang lain, harus mengganti kerugian tersebut apabila diminta oleh yang menderita kerugian tadi”.  

Pendidikan 4 All

Kubangan Sistem Pendidikan Tradisional

di Ruas Tol Peradaban

 oleh

Muhammad Rustamaji

Membicarakan dan mencermati fenomena kelulusan para siswa dan penerimaan mahasiswa baru sebagai bagian dari proses sistem pendidikan di negeri ini, tentunya merupakan sebuah tema yang sedikit terlupa di sela berita bencana alam yang silih berganti mendera. Meski sebenarnya terdapat pembelajaran yang basar di sana, seperti halnya ketika Jepang justru menanyakan “berapa jumlah guru, dosen, dan profesor, yang masih hidup pasca Bom Atom Hirosima – Nagasaki ?”. Dapat dilihat bagaimana mereka bersemangat untuk belajar ditengah kedukaan, sekaligus mengobarkan isu pendidikan sebagai wahana membangun negeri setelah bencana tiba, itulah semangat negeri jiran di Asia Timur. Lalu bagaimana dengan kita?. Mendiskusikan sistem pendidikan kita, sudah selayaknya mendapat proporsi yang seimbang, sebab masih banyak varian persoalan di sana, mulai dari permasalahan teknis yang menyangkut fasilitas pendidikan, kompleksitas perubahan sistem pendidikan yang terus berbenah, hingga bermacam ekspektasi, ekspresi dan reaksi atas hasil kelulusan. Hal ini sangat berbeda ketika beberapa waktu lalu masyarakat dunia membicarakan hingar-bingar piala dunia dengan setumpuk prediksi yang mempunyai akurasi tinggi, meski bola ternyata tetap bulat dan penuh dengan kemungkinan yang mencengangkan. Sebuah realita yang berkebalikan, yang tidak dapat diprediksikan atau bahkan dapat dikatakan autopis jika dibandingkan dengan sistem pendidikan yang bercita-cita mendunia.

Kebutuhan Akan Pendidikan

Sebagai salah satu aspek kebutuhan pokok saat ini, pendidikan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Meski pandangan terhadap pendidikan tidak selalu harus di batasi dengan ruang kelas yang berjajar, bangku-bangku yang tertata, maupun ijasah yang dituju sebagai tolok ukur keberhasilan utama. Pendidikan menempati ruang dan waktu sebagai asupan informasi yang selalu baru bagi setiap insan manusia, yang tentunya akan mengalami keterbelakangan jika tak mengacuhkannya. Harus disadari, peserta didik maupun pendidik di abad ke-21 akan menghadapi tantangan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Perubahan pesat di setiap lini kehidupan yang didorong kemajuan teknologi dan pesatnya komunikasi merambah ke semua aspek kehidupan, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Bermacam metode pembelajaran, keterampilan, dan berbagai fakta yang berasal dari zaman pra-teknologi, tidak akan mampu mempersiapkan peserta didik maupun pendidik sekalipun, untuk menghadapi tantangan di masa depan, kecuali jika para pembelajar tersebut senantiasa menempa diri sebagai pembelajar seumur hidup. Untuk itu diperlukan sebuah pemikiran yang dapat menjembatani kesenjangan yang muncul antara metode belajar mengajar yang selama ini ada terhadap pesatnya perkembangan zaman. Metode ini harus memenuhi syarat menyeluruh, dapat diaplikasikan, inovatif dan mendorong para pembelajar menjadi warga yang aktif dalam dunia yang baru. Di sinilah aspek kebutuhan akan pendidikan muncul sebagai sebuah kebutuhan pokok yang mutlak diperlukan keberadaannya. Sebagaimana layaknya kebutuhan pokok lainnya, pendidikan memegang peranan penting yang tidak dapat dikesampingkan saat ini. Ketika pangan memenuhi nutrisi biologis jasmani, maka pendidikan memberikan asupan pengetahuan bagi super komputer kita, yaitu otak. Ketika sandang memberikan selubung etik dan estetik yang membungkus ragawi, maka pendidikan memberikan balutan cakrawala dan wacana sehingga kita tahu segalanya dan tidak menjadi malu terhadap sesama. Dan demikian pula ketika papan memberikan perlindungan dan menjadi arah tujuan berpulang keperaduan, maka pendidikan berperan menjadi payung kehidupan yang melindungi dari pekatnya kabut kebodohan, sekaligus memberi pijakan teori dan pengalaman praktis yang menuntun jalan. Ya, demikianlah gambaran fungsi pendidikan yang sejajar dengan kebutuhan pokok kita sebagai manusia. Tampak ideal, sangat akademis, bernorma tinggi dan sangat tertata rapi disetiap jenjangnya. Namun di balik keteraturan sistem pendidikan tersebut, tertangkap sebuah bayangan kelabu dari kacamata sosiologis, ketika huru-hara justru terjadi di lingkungan kampus, mahasiswa di ciduk aparat, aparat di serbu mahasiswa, dan bermacam tindakan anarkis atas nama demokratis. Beberapa pertanyaan muncul, apakah pandangan normatif fungsi pendidikan tersebut menunjukkan rona hitam putih terhadap rivalnya yang tidak berpendidikan? Apakah pendidikan menjadi pembeda yang signifikan dalam berpikir, bertutur, bertindak, dan berperilaku atas rivalnya yang tidak berpendidikan? Inilah diskusi yang semoga cukup menggelitik untuk kita perbincangkan.Paradigma Pembelajaran Sebagaimana lukisan yang tertoreh dengan beraneka warna dan sentuhannya, dibalik itu semua tentu terpatri sebuah aliran yang mendasari sang perupa mengekpresikan karya seninya. Hal yang tidak jauh berbeda juga berlangsung ketika sang guru mencurahkan segenap tenaga dan pikirannya, mengajarkan huruf demi huruf hingga merengkuh kelengkapan sebuah ensiklopedia, dari rumus dasar matematika hingga alih teknologi yang mendunia, atau dari sebuh konsep sedehana menjadi aturan hukum yang menjadi panglima. Demkianlah setetes pendidikan diajarkan melalui transfer nilai-nilai yang sangat luar biasa. Namun perlu diingat, itu semua pastilah terdapat paradigma pembelajaran yang mendasarinya.Setidaknya terdapat dua paradigma pembelajaran yang selama ini coba diterapkan dalam sistem pendidikan kita. Paradigma pertama mengusung pendidikan dalam pembelajaran classical yang menggunakan pendekatan perilaku, menggunakan pengajaran yang berpusat pada guru (teacher oriented), dan berdasarkan pengajaran yang bersifat eksplisit yang “mengisi” peserta didik sepanjang waktu, ibarat mengisi ember dengan bermacam air yang ada. Guru / dosen memberikan informasi khusus dengan cara menggurui. Informasi ini biasanya dianalisa dengan cermat, dibagi menjadi tugas-tugas terpisah, dan disajikan secara berurutan kepada peserta didik. Guru / dosen dianggap sebagai “pemilik” semua informasi. Tugas guru / dosen adalah menyampaikan pengetahuan kepada peserta didik. Sedangkan peserta didik diharapkan menguasai suatu tugas melalui latihan dan pengulangan sebelum pindah ketahapan yang lain (Seefeidt, 1994).Disinilah kita terjebak dalam sebuah kubangan “penjara pendidikan” yang tidak menawarkan sebuah penyelesaian yang mendasar sebagai sebuah proses yang mengubah hidup. Maka jangan heran ketika mahasiswa menyerbu rektoratnya karena SPP naik, dan pihak rektorat balik menyerbu mahasiswa yang mendemonya, inilah sedikit gambaran yang sangat memalukan di tengah institusi pendidikan tinggi di negeri ini. Ketiadaan proses belajar yang mampu mengubah peserta didik memiliki cakrawala berpikir yang luas dan menghilangkan kaca mata kuda dibenaknya, dituding sebagai salah satu penyebabnya. Hal ini tidak lain karena tersumbatnya arus berpikir yang selama ini hanya berjalan satu arah dan menghilangkan daya kritis yang sedang mencari bentuknya. Sehingga ketika daya kritis ini tidak mendapatkan saluran yang mampu memberikan jawaban yang bijak, maka anarkis yang muncul sebagai ekses demokratisasi yang tersumbat. Namun sekali lagi hal ini bukan berarti tindakan anarkis menjadi legal dan sah ketika pintu dialogis terkunci. Adalah hak setiap orang terlebih bagi mereka yang mengenyam pendidikan tinggi melontarkan buah pikir dan pendapatnya secara baik dan tidak mengganggu hak orang lain, termasuk yang menolaknya secara tegas. Inilah konsep dasar demokrasi yang notabene merupakan buah pembelajaran panjang bangsa-bangsa beradab dalam mengemukakan pendapatnya.Jika dalam hukum kita mengenal konsepsi hukum yang progresif, tampaknya paradigma kedua dalam dunia pendidikan juga mencerminkan hal yang serupa. Paradigma di sini menggunakan pendekatan perkembangan yang menempatkan peserta didik sebagai pembelajar sejati dalam konteks historis pendidikan progresif dan diposisikannya peserta didik menjadi titik awal pengembangan metodologi. Inilah yang disebut sistem pendidikan yang berpusat pada peserta didik (student oriented). Setidaknya terdapat tiga macam cakupan dalam pelaksanaan sistem pembelajaran yang berpusat pada peserta didik ini, yaitu (1) Konstruktifisme, dalam hal ini terdapat sebuah keyakinan bahwa pembelajaraan terjadi ketika peserta didik berusaha memahami dunia disekeliling mereka. Pembelajaran menjadi proses interaktif yang melibatkan teman sebaya, orang lain, dan lingkungan. Mereka memahami apa yang terjadi di sekeliling mereka dengan mensintesa pengalaman baru dengan apa yang telah mereka pahami sebelumnya (Jacqueline dan Martin Brooks, 1993). Bedah kasus (public case examination),  simulasi perkara maupun miniatur persidangan semu, merupakan contoh aplikasi riil dalam pendidikan hukum yang dapat dikembangkan untuk dijadikan “jembatan” penghubung antara law in book dan law in action dalam inovasi pembelajaran. (2) Metodologi yang sesuai perkembangan. Di sisi metodologi yang sesuai dengan perkembangan adalah metodologi yang didasarkan pada pengetahuan mengenai perkembangan peserta didik. Program yang disesuaikan dengan perkembangan, dirancang untuk membantu peserta didik menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka sendiri. Saat peserta didik mengajukan pertanyaan, timbullah minat, motivasi dan perhatian mereka dengan sendirinya. Peran dosen hanya menunjukkan jalan untuk menemukan jawaban yang memuaskan peserta didik, tanpa terlalu menyederhanakan informasi, atau menghujani peserta didik dengan informasi yang tidak dapat dipahami. (3) Pendidikan progresif, John Dewey yang dikenal sebagai bapak pendidikan progresif, menekankan bahwa “pendidikan dipandang sebagai proses sepanjang hidup, bukanlah persiapan untuk masa mendatang”. Dewey berpendapat bahwa pendidikan yang ditujukan untuk persiapan dimasa dewasa, telah menyangkal adanya kegembiraan dan rasa ingin tahu yang terdapat dalam diri peserta didik, yang mereka bawa ke sekolah / kampus, dan mengalihkan fokus pengajaran yang seharusnya ditujukan terhadap minat dan kemampuan yang saat ini nyata-nyata dimiliki peserta didik, dialihkan menjadi fokus terhadap anggapan-anggapan abstrak tentang hal-hal yang mungkin mereka ingin dapat di masa mendatang (Dewey, 1938).

Harapan Bagi Pendidikan Hukum Indonesia

Maka mensintesa dari uraian terdahulu, menurut hemat penulis pandangan normatif fungsi pendidikan dapat secara gamblang menunjukkan rona hitam putih terhadap rivalnya yang tidak berpendidikan ketika pendidikan mampu menghadirkan sebuah perubahan bagi setiap orang yang menempuhnya, sehingga ia mempunyai keberanian mengubah hidupnya. Berubah dari kubangan kebodohan dan ketidaktahuan kearah jalan tol pemahaman dan pengetahuan luasnya cakrawala kehidupan. Selanjutnya paradigma pendidikan yang progresif tadi mampu menjadi pembeda yang signifikan dalam berpikir, bertutur, bertindak, dan berperilaku atas “rivalnya” yang tidak mengenyam bangku pendidikan. Semoga inilah gambaran yang sedang kita tuju sebagaimana dahulu juga pernah berlangsung dalam pendidikan hukum kita yang mengalami tiga tahap perubahan dari suasana pendidikan Rechtsschool (1910) yang tanpa cita-cita kecuali menjadi anak pelajar di bawah perwalian pejabat Belanda. Dilanjutkan pada suasana pendidikan di Universitas Leiden (1920) yang mulai membuka cakrawala idiologi sebagai bangsa besar dan mengenal sistem negara modern. Hingga akhirnya pada suasana pendidikan Rechtshoogeschool (1925) yang mencerahkan anak bangsa menjadi pencetus ide-ide nasionalisme, melahirkan pikiran serba kritis dan menolak kendali perwalian paternalistik yang tidak hanya berbau kolonial namun juga kolot. Viva Justisia. Semoga !!.

« Halaman Sebelumnya


 

November 2009
S S R K J S M
« Feb    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.

Blog Stats

  • 9,503 hits

Kategori Awan

Blogroll Uncategorized

Flickr Photos

Nubes de lluvia - Rain clouds - Explore ! (Front Page)

Sligachan II

blueberry frost

More Photos