<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk Rustamaji1103's Weblog</title>
	<atom:link href="http://rustamaji1103.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rustamaji1103.wordpress.com</link>
	<description>sopo temen bakal tinemu</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Dec 2008 08:35:01 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Komentar di Menyoal Eksistensi Pidana Hukuman Mati di Indonesia oleh rustamaji1103</title>
		<link>http://rustamaji1103.wordpress.com/2007/11/10/menyoal-eksistensi-pidana-hukuman-mati-di-indonesia/#comment-12</link>
		<dc:creator>rustamaji1103</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 08:35:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rustamaji1103.wordpress.com/2007/11/10/menyoal-eksistensi-pidana-hukuman-mati-di-indonesia/#comment-12</guid>
		<description>Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan kritis mas Rian yang begitu mencerahkan, he
Untuk menjawab pertanyaan adilkah penjatuhan pidana mati yang selama ini di lakukan di Indonesia, tentu merupakan suatu yang sulit untuk dijawab dengan tuntas dan memuaskan, hal ini dikarenakan banyaknya faktor dan alasan yang menggelayutinya. Namun terdapat berbagai pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pertanyaan mas Rian ini. Ketika kita menyimak kembali paparan Pakdhe Gustav Ranbrud yang mencoba memapar fungsi hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum, maka konsep keadilan dalam pidana mati yang selama ini di terapkan di Indonesia akan menunjukkan kecondongannya. Mas Rian tentu bisa menarik atau menganalisis dari ketiga pisau analisis dimaksud. Dalam hal kepastian hukum, Putusan hakim untuk menjatuhkan pidana mati dapat dicermati dalam amar putusannya, alasan-alasan berdasar fakta yuridis dan fakta kejadian perkara, lha disinilah dapat dinilai apakah hakim hanya melaksankan bunyi undang-undang, dengan pendekatan positivis yang leterleg atau terdapat pertimbanhan humanis dalam penjatuhan pidana mati tersebut. Dalam hal keadilan masayarakat, sistem peradilan di Indonesia agak mengalami kesulitan jika dibandingkan dengan konsep peradilan di negara anglo saxon yang melibatkan para juri dalam mengadili kesalahan terdakwa. Pelibatan para juri yang berasal dari masyarakat yang notabene tidak mengetahui ilmu hukum sebagai disiplin ilmu yang digelutinya, bertugas menilai pakah si terdakwa bersalah atau tidak dengan kacamata masayarakat ketika persidangan digelar. Sehingga seseorang patut di jatuhi hukuman mati atau tidak sangat bergantung pada bagaimana ia lolos atau terbukti dalam proses persidangan tersebut disamping proses untuk meyakinkan para juri dimaksud. Dan untuk kemanfaatkan hukum mas Rain harus mencoba menimbang apakah hukuman mati itu bermanfaat atau tidak pasca eksekusi dilaksanakan. Pada kasus Bom Bali dengan terdakwa Amrozi misalnya, apakah dengan hukuman mati yang dilaksanakan berdampak positif atau justru distruktif bagi kehidupan masyaarakat, ekonomi, sosial, budaya maupun bagi proses penegakan hukum itu sendiri. Apakah vonis mati berhasil menaikkan jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali atau justru sebaliknya?, apakah kepercayaan masyarakat internasional dan lokal menjadi meningkat bahwa Indonesia juga mampu menegakkan hukum dengan berani menjatuhkan pidana mati kepada para terpidana mati Bom Bali misalnya? he he he maaf jika pertanyaan justru memunculkan lebih banyak lagi pertanyaan yang insyaalloh mencerdaskan kita.
Sedangkan mencermati Kasus Timbo yang hingga saat ini belum di vonis mati sesuai putusan hakim, sesungguhnya ketentuan ini secara normatif sudah ada di dalam KUHAP. bahwa terpidana mati dalam pelaksanaannya masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan amnesti maupun grasi agar pidananya diperingan. lha kesempatan ini dapat berulang hingga tiga kali, baru jika kesempatan ini masih juga dimentahkan oleh presiden maka eksekusi dilaksanakan. Harus di cermati dalam Kasus Timbo apakah sudah melaksanakan hak terpidana dimaksud? Pandangan yang berbeda dapat dilihat dengan kacamata HAM, bahwa terpidana mati yang justru berpuluh tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan menunggu eksekusi atau berkesempatan mengajukan grasi ataupun amnesti ini, seakan menjalani pidana ganda, disatu sisi pidana penjara, dan dalam waktu yang sama masih terngiang pidana mati yang dibacakan hakim. inilah yang dapat kita cermati bersama.
semoga tidak puas dengan tanggapan saya, terima kasih mas Rian, he he he</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan kritis mas Rian yang begitu mencerahkan, he<br />
Untuk menjawab pertanyaan adilkah penjatuhan pidana mati yang selama ini di lakukan di Indonesia, tentu merupakan suatu yang sulit untuk dijawab dengan tuntas dan memuaskan, hal ini dikarenakan banyaknya faktor dan alasan yang menggelayutinya. Namun terdapat berbagai pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pertanyaan mas Rian ini. Ketika kita menyimak kembali paparan Pakdhe Gustav Ranbrud yang mencoba memapar fungsi hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum, maka konsep keadilan dalam pidana mati yang selama ini di terapkan di Indonesia akan menunjukkan kecondongannya. Mas Rian tentu bisa menarik atau menganalisis dari ketiga pisau analisis dimaksud. Dalam hal kepastian hukum, Putusan hakim untuk menjatuhkan pidana mati dapat dicermati dalam amar putusannya, alasan-alasan berdasar fakta yuridis dan fakta kejadian perkara, lha disinilah dapat dinilai apakah hakim hanya melaksankan bunyi undang-undang, dengan pendekatan positivis yang leterleg atau terdapat pertimbanhan humanis dalam penjatuhan pidana mati tersebut. Dalam hal keadilan masayarakat, sistem peradilan di Indonesia agak mengalami kesulitan jika dibandingkan dengan konsep peradilan di negara anglo saxon yang melibatkan para juri dalam mengadili kesalahan terdakwa. Pelibatan para juri yang berasal dari masyarakat yang notabene tidak mengetahui ilmu hukum sebagai disiplin ilmu yang digelutinya, bertugas menilai pakah si terdakwa bersalah atau tidak dengan kacamata masayarakat ketika persidangan digelar. Sehingga seseorang patut di jatuhi hukuman mati atau tidak sangat bergantung pada bagaimana ia lolos atau terbukti dalam proses persidangan tersebut disamping proses untuk meyakinkan para juri dimaksud. Dan untuk kemanfaatkan hukum mas Rain harus mencoba menimbang apakah hukuman mati itu bermanfaat atau tidak pasca eksekusi dilaksanakan. Pada kasus Bom Bali dengan terdakwa Amrozi misalnya, apakah dengan hukuman mati yang dilaksanakan berdampak positif atau justru distruktif bagi kehidupan masyaarakat, ekonomi, sosial, budaya maupun bagi proses penegakan hukum itu sendiri. Apakah vonis mati berhasil menaikkan jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali atau justru sebaliknya?, apakah kepercayaan masyarakat internasional dan lokal menjadi meningkat bahwa Indonesia juga mampu menegakkan hukum dengan berani menjatuhkan pidana mati kepada para terpidana mati Bom Bali misalnya? he he he maaf jika pertanyaan justru memunculkan lebih banyak lagi pertanyaan yang insyaalloh mencerdaskan kita.<br />
Sedangkan mencermati Kasus Timbo yang hingga saat ini belum di vonis mati sesuai putusan hakim, sesungguhnya ketentuan ini secara normatif sudah ada di dalam KUHAP. bahwa terpidana mati dalam pelaksanaannya masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan amnesti maupun grasi agar pidananya diperingan. lha kesempatan ini dapat berulang hingga tiga kali, baru jika kesempatan ini masih juga dimentahkan oleh presiden maka eksekusi dilaksanakan. Harus di cermati dalam Kasus Timbo apakah sudah melaksanakan hak terpidana dimaksud? Pandangan yang berbeda dapat dilihat dengan kacamata HAM, bahwa terpidana mati yang justru berpuluh tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan menunggu eksekusi atau berkesempatan mengajukan grasi ataupun amnesti ini, seakan menjalani pidana ganda, disatu sisi pidana penjara, dan dalam waktu yang sama masih terngiang pidana mati yang dibacakan hakim. inilah yang dapat kita cermati bersama.<br />
semoga tidak puas dengan tanggapan saya, terima kasih mas Rian, he he he</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Menyoal Eksistensi Pidana Hukuman Mati di Indonesia oleh rustamaji1103</title>
		<link>http://rustamaji1103.wordpress.com/2007/11/10/menyoal-eksistensi-pidana-hukuman-mati-di-indonesia/#comment-11</link>
		<dc:creator>rustamaji1103</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 08:35:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rustamaji1103.wordpress.com/2007/11/10/menyoal-eksistensi-pidana-hukuman-mati-di-indonesia/#comment-11</guid>
		<description>Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan kritis mas Rian yang begitu mencerahkan, he
Untuk menjawab pertanyaan adilkah penjatuhan pidana mati yang selama ini di lakukan di Indonesia, tentu merupakan suatu yang sulit untuk dijawab dengan tuntas dan memuaskan, hal ini dikarenakan banyaknya faktor dan alasan yang menggelayutinya. Namun terdapat berbagai pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pertanyaan mas Rian ini. Ketika kita menyimak kembali paparan Pakdhe Gustav Ranbrud yang mencoba memapar fungsi hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum, maka konsep keadilan dalam pidana mati yang selama ini di terapkan di Indonesia akan menunjukkan kecondongannya. Mas Rian tentu bisa menarik atau menganalisis dari ketiga pisau analisis dimaksud. Dalam hal kepastian hukum, Putusan hakim untuk menjatuhkan pidana mati dapat dicermati dalam amar putusannya, alasan-alasan berdasar fakta yuridis dan fakta kejadian perkara, lha disinilah dapat dinilai apakah hakim hanya melaksankan bunyi undang-undang, dengan pendekatan positivis yang leterleg atau terdapat pertimbanhan humanis dalam penjatuhan pidana mati tersebut. Dalam hal keadilan masayarakat, sistem peradilan di Indonesia agak mengalami kesulitan jika dibandingkan dengan konsep peradilan di negara anglo saxon yang melibatkan para juri dalam mengadili kesalahan terdakwa. Pelibatan para juri yang berasal dari masyarakat yang notabene tidak mengetahui ilmu hukum sebagai disiplin ilmu yang digelutinya, bertugas menilai pakah si terdakwa bersalah atau tidak dengan kacamata masayarakat ketika persidangan digelar. Sehingga seseorang patut di jatuhi hukuman mati atau tidak sangat bergantung pada bagaimana ia lolos atau terbukti dalam proses persidangan tersebut disamping proses untuk meyakinkan para juri dimaksud. Dan untuk kemanfaatkan hukum mas Rain harus mencoba menimbang apakah hukuman mati itu bermanfaat atau tidak pasca eksekusi dilaksanakan. Pada kasus Bom Bali dengan terdakwa Amrozi misalnya, apakah dengan hukuman mati yang dilaksanakan berdampak positif atau justru distruktif bagi kehidupan masyaarakat, ekonomi, sosial, budaya maupun bagi proses penegakan hukum itu sendiri. Apakah vonis mati berhasil menaikkan jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali atau justru sebaliknya?, apakah kepercayaan masyarakat internasional dan lokal menjadi meningkat bahwa Indonesia juga mampu menegakkan hukum dengan berani menjatuhkan pidana mati kepada para terpidana mati Bom Bali misalnya? he he he maaf jika pertanyaan justru memunculkan lebih banyak lagi pertanyaan yang insyaalloh mencerdaskan kita.
Sedangkan mencermati Kasus Timbo yang hingga saat ini belum di vonis mati sesuai putusan hakim, sesungguhnya ketentuan ini secara normatif sudah ada di dalam KUHAP. bahwa terpidana mati dalam pelaksanaannya masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan amnesti maupun grasi agar pidananya diperingan. lha kesempatan ini dapat berulang hingga tiga kali, baru jika kesempatan ini masih juga dimentahkan oleh presiden maka eksekusi dilaksanakan. Harus di cermati dalam Kasus Timbo apakah sudah melaksanakan hak terpidana dimaksud? Pandangan yang berbeda dapat dilihat dengan kacamata HAM, bahwa terpidana mati yang justru berpuluh tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan menunggu eksekusi atau berkesempatan mengajukan grasi ataupun amnesti ini, seakan menjalani pidana ganda, disatu sisi pidana penjara, dan dalam waktu yang sama masih terngiang pidana mati yang dibacakan hakim. inilah yang dapat kita cermati bersama.
semoga tidak puas dengan tanggapan saya, terima kasih mas Rian, he he he</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan kritis mas Rian yang begitu mencerahkan, he<br />
Untuk menjawab pertanyaan adilkah penjatuhan pidana mati yang selama ini di lakukan di Indonesia, tentu merupakan suatu yang sulit untuk dijawab dengan tuntas dan memuaskan, hal ini dikarenakan banyaknya faktor dan alasan yang menggelayutinya. Namun terdapat berbagai pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pertanyaan mas Rian ini. Ketika kita menyimak kembali paparan Pakdhe Gustav Ranbrud yang mencoba memapar fungsi hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum, maka konsep keadilan dalam pidana mati yang selama ini di terapkan di Indonesia akan menunjukkan kecondongannya. Mas Rian tentu bisa menarik atau menganalisis dari ketiga pisau analisis dimaksud. Dalam hal kepastian hukum, Putusan hakim untuk menjatuhkan pidana mati dapat dicermati dalam amar putusannya, alasan-alasan berdasar fakta yuridis dan fakta kejadian perkara, lha disinilah dapat dinilai apakah hakim hanya melaksankan bunyi undang-undang, dengan pendekatan positivis yang leterleg atau terdapat pertimbanhan humanis dalam penjatuhan pidana mati tersebut. Dalam hal keadilan masayarakat, sistem peradilan di Indonesia agak mengalami kesulitan jika dibandingkan dengan konsep peradilan di negara anglo saxon yang melibatkan para juri dalam mengadili kesalahan terdakwa. Pelibatan para juri yang berasal dari masyarakat yang notabene tidak mengetahui ilmu hukum sebagai disiplin ilmu yang digelutinya, bertugas menilai pakah si terdakwa bersalah atau tidak dengan kacamata masayarakat ketika persidangan digelar. Sehingga seseorang patut di jatuhi hukuman mati atau tidak sangat bergantung pada bagaimana ia lolos atau terbukti dalam proses persidangan tersebut disamping proses untuk meyakinkan para juri dimaksud. Dan untuk kemanfaatkan hukum mas Rain harus mencoba menimbang apakah hukuman mati itu bermanfaat atau tidak pasca eksekusi dilaksanakan. Pada kasus Bom Bali dengan terdakwa Amrozi misalnya, apakah dengan hukuman mati yang dilaksanakan berdampak positif atau justru distruktif bagi kehidupan masyaarakat, ekonomi, sosial, budaya maupun bagi proses penegakan hukum itu sendiri. Apakah vonis mati berhasil menaikkan jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali atau justru sebaliknya?, apakah kepercayaan masyarakat internasional dan lokal menjadi meningkat bahwa Indonesia juga mampu menegakkan hukum dengan berani menjatuhkan pidana mati kepada para terpidana mati Bom Bali misalnya? he he he maaf jika pertanyaan justru memunculkan lebih banyak lagi pertanyaan yang insyaalloh mencerdaskan kita.<br />
Sedangkan mencermati Kasus Timbo yang hingga saat ini belum di vonis mati sesuai putusan hakim, sesungguhnya ketentuan ini secara normatif sudah ada di dalam KUHAP. bahwa terpidana mati dalam pelaksanaannya masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan amnesti maupun grasi agar pidananya diperingan. lha kesempatan ini dapat berulang hingga tiga kali, baru jika kesempatan ini masih juga dimentahkan oleh presiden maka eksekusi dilaksanakan. Harus di cermati dalam Kasus Timbo apakah sudah melaksanakan hak terpidana dimaksud? Pandangan yang berbeda dapat dilihat dengan kacamata HAM, bahwa terpidana mati yang justru berpuluh tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan menunggu eksekusi atau berkesempatan mengajukan grasi ataupun amnesti ini, seakan menjalani pidana ganda, disatu sisi pidana penjara, dan dalam waktu yang sama masih terngiang pidana mati yang dibacakan hakim. inilah yang dapat kita cermati bersama.<br />
semoga tidak puas dengan tanggapan saya, terima kasih mas Rian, he he he</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Bagaimana Formulasi Hukum Kita Mengatur Illegal Logging? oleh rustamaji1103</title>
		<link>http://rustamaji1103.wordpress.com/2008/02/11/bagaimana-formulasi-hukum-kita-mengatur-illegal-logging/#comment-10</link>
		<dc:creator>rustamaji1103</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 07:48:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rustamaji1103.wordpress.com/?p=29#comment-10</guid>
		<description>Alhamdulillah, Hai Gengki desu!
Amiin Yarobbalalamin ya Akhi
Hai, Sayonara jam mata</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah, Hai Gengki desu!<br />
Amiin Yarobbalalamin ya Akhi<br />
Hai, Sayonara jam mata</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Legal Fee Vs Money Laundering oleh rustamaji1103</title>
		<link>http://rustamaji1103.wordpress.com/2007/10/01/hukum-byanget-legal-fee-vs-money-laundering/#comment-9</link>
		<dc:creator>rustamaji1103</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 07:42:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rustamaji1103.wordpress.com/2007/10/01/hukum-byanget-legal-fee-vs-money-laundering/#comment-9</guid>
		<description>Terima kasih untuk temen kagome yang memberikan pertanyaan dan pernyataan yang cerdas.
untuk menetukan kewajaran, sebenarnya banyak kriteria yang dapat digunakan, bisa dengan nilai ukuran harga setempat, kesepakatan bersama lembaga profesi, hingga penetapan pemerintah tentang tarif profesi. Tapi kali ini pendekatan kewajaran tarif profesi advokat akan didekati dengan pendekatan pidana formil alias menggunakan ketentuan dari KUHAP. Maaf ini semata-mata karena kurangnya ilmu dari penulis berkaitan dengan kriteria-kriteria sebelumnya.  Mengenai pengoptimalan pendekatan hukum formil dalam pengaturan legal fee advokat, dalam sistem Hukum Acara di Indonesia sebenarnya dapat pula ditempuh hal yang sama seperti di Amerika. Perbedaanya adalah bukan melalui putusan sela namun menggunakan proses praperadilan dalam menentukan keabsahan legal fee bagi advokat yang memberikan bantuan hukum bagi sang klien yang notabene terdakwa tindak pidana pencucian uang. Pengunaan sarana praperadilan ini berkenaan dengan upaya paksa penyitaan terhadap aset pelaku tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyidik bekerjasama dengan PPATK. Seperti diketahui bahwa aset dalam tindak pidana pencucian uang bagaikan “darah” yang mengaliri “seluruh organ”. Jika aset dibekukan atau dilakukan penyitaan diharapkan akan mempersempit pola gerak tindak pidana pencucian uang. Dalam hal ini terdapat pula kesempatan hakim untuk memilah aset yang dapat digunakan untuk digunakan dalam pembayarakan legal fee advokat. Pemilahan aset yang disita ini berdasarkan kewenangan / yurisdiksi praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP.
“Dalam hal putusan (praperadilan) menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita (Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP)”
Sehubungan dengan pengaturan pada Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat benda maupun harta kekayaan milik tersangka tindak pidana pencucian uang yang bukan termasuk hasil dari tindak pidana pencucian uang. Harta benda inilah yang dapat dialokasikan untuk memenuhi legal fee advokat yang memberikan jasa hukum kepada tersangka ataupun terdakwa yang dimaksud. Dengan lain perkataan, rangkaian penggunaan yurisdiksi praperadilan terhadap upaya paksa penyitaan ini mengawali terjadinya perjanjian perdata antara seorang advokat dengan sang klien yang menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana pencucian uang. 
gitu yah, semoga tidak puas, sehingga tetap belajar bersama untuk terus menggali jawaban yang lain, hidup belajar! he</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih untuk temen kagome yang memberikan pertanyaan dan pernyataan yang cerdas.<br />
untuk menetukan kewajaran, sebenarnya banyak kriteria yang dapat digunakan, bisa dengan nilai ukuran harga setempat, kesepakatan bersama lembaga profesi, hingga penetapan pemerintah tentang tarif profesi. Tapi kali ini pendekatan kewajaran tarif profesi advokat akan didekati dengan pendekatan pidana formil alias menggunakan ketentuan dari KUHAP. Maaf ini semata-mata karena kurangnya ilmu dari penulis berkaitan dengan kriteria-kriteria sebelumnya.  Mengenai pengoptimalan pendekatan hukum formil dalam pengaturan legal fee advokat, dalam sistem Hukum Acara di Indonesia sebenarnya dapat pula ditempuh hal yang sama seperti di Amerika. Perbedaanya adalah bukan melalui putusan sela namun menggunakan proses praperadilan dalam menentukan keabsahan legal fee bagi advokat yang memberikan bantuan hukum bagi sang klien yang notabene terdakwa tindak pidana pencucian uang. Pengunaan sarana praperadilan ini berkenaan dengan upaya paksa penyitaan terhadap aset pelaku tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyidik bekerjasama dengan PPATK. Seperti diketahui bahwa aset dalam tindak pidana pencucian uang bagaikan “darah” yang mengaliri “seluruh organ”. Jika aset dibekukan atau dilakukan penyitaan diharapkan akan mempersempit pola gerak tindak pidana pencucian uang. Dalam hal ini terdapat pula kesempatan hakim untuk memilah aset yang dapat digunakan untuk digunakan dalam pembayarakan legal fee advokat. Pemilahan aset yang disita ini berdasarkan kewenangan / yurisdiksi praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP.<br />
“Dalam hal putusan (praperadilan) menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita (Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP)”<br />
Sehubungan dengan pengaturan pada Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat benda maupun harta kekayaan milik tersangka tindak pidana pencucian uang yang bukan termasuk hasil dari tindak pidana pencucian uang. Harta benda inilah yang dapat dialokasikan untuk memenuhi legal fee advokat yang memberikan jasa hukum kepada tersangka ataupun terdakwa yang dimaksud. Dengan lain perkataan, rangkaian penggunaan yurisdiksi praperadilan terhadap upaya paksa penyitaan ini mengawali terjadinya perjanjian perdata antara seorang advokat dengan sang klien yang menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana pencucian uang.<br />
gitu yah, semoga tidak puas, sehingga tetap belajar bersama untuk terus menggali jawaban yang lain, hidup belajar! he</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di LEGALITAS LINUX DALAM REGIME HKI oleh rustamaji1103</title>
		<link>http://rustamaji1103.wordpress.com/2008/02/11/legalitas-linux-dalam-regime-hki/#comment-8</link>
		<dc:creator>rustamaji1103</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 06:20:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rustamaji1103.wordpress.com/?p=27#comment-8</guid>
		<description>Waalaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Mas Latif Sang Pangeran Sunyi,
memang mengubah pola pikir, paradigma, asumsi yang berurat berakar dan kebiasaan yang sudah mengerak, tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi usaha sosialisasi dan militansi temen-temen pegiat linux dengan beragam cara mereka yang khas tidak boleh dipandang sebelah mata. Terbukti banyak varian linux saat ini sudah di bundel dalam satu rangkaian aplikasi program yang mudah digunakan. Bahkan kalo mau modal dikit, banyak kok buku-buku aplikasi linux yang didalamnya disertakan pula CD pemandu dan penggunaannya. Tapi semua itu memang kembali pula pada diri masing-masing, jika ia keras pada dirinya, mau belajar sesuatu yang baru gitu, maka dunia akan lunak kepadanya, artinya perkembangan dunia tidak akan jauh-juah dai orang yang senantiasa meng up date dirinya dengan perkembangan terbaru, gitu deh kata Pak Wongso yang saya tambah-tambahi dikit, he he he, hidup belajar!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Waalaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Mas Latif Sang Pangeran Sunyi,<br />
memang mengubah pola pikir, paradigma, asumsi yang berurat berakar dan kebiasaan yang sudah mengerak, tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi usaha sosialisasi dan militansi temen-temen pegiat linux dengan beragam cara mereka yang khas tidak boleh dipandang sebelah mata. Terbukti banyak varian linux saat ini sudah di bundel dalam satu rangkaian aplikasi program yang mudah digunakan. Bahkan kalo mau modal dikit, banyak kok buku-buku aplikasi linux yang didalamnya disertakan pula CD pemandu dan penggunaannya. Tapi semua itu memang kembali pula pada diri masing-masing, jika ia keras pada dirinya, mau belajar sesuatu yang baru gitu, maka dunia akan lunak kepadanya, artinya perkembangan dunia tidak akan jauh-juah dai orang yang senantiasa meng up date dirinya dengan perkembangan terbaru, gitu deh kata Pak Wongso yang saya tambah-tambahi dikit, he he he, hidup belajar!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
