Oleh:
Muhammad Rustamaji
Nilai Pembuktian Pemanfaatan Teknologi Teleconference Sebagai Alat Bantu Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Persidangan pengadilan melalui teknologi teleconference sebelum pemeriksaan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Kabulog Rahardi Ramelan memang belum pernah terjadi di Indonesia. Sebagaimana dalam ketentuan KUHAP mengenai tata cara dan prosedur pembuktianpun tidak diatur mengenai teleconference. Namun KUHAP sebenarnya telah menegaskan bahwa menjadi saksi adalah kewajiban setiap orang. Mereka yang telah dipanggil ke sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolak kewajiban itu, dapat dikenakan pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam kasus Rahardi Ramelan ini, B.J Habibie sebagai saksi, KUHAP juga tidak secara eksplisit menyatakan bahwa seseorang dapat menolak pemanggilan sebagai saksi karena alasan mendampingi sang istri yang tengah mendapat perawatan di rumah sakit.
Mengingat persidangan pengadilan melalui teleconference memang tidak diatur dalam KUHAP, sehingga berakibat masalah legalitasnya bersifat sangat interpretatif. Namun sebelum melangkah lebih jauh mengenai memanfaatkan teleconference sebagai alat bukti di persidangan, berbagai pemikiran dan ulasan serta kerangka pikir yang terbangun nampaknya sudah mulai mengerucut bahwa teleconference paling dekat korelasinya dengan alat bukti saksi.
Seperti diatur dalam KUHAP, terdapat beberapa ketentuan mengenai saksi yang sah menurut hukum sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti. Hal tersebut dapat dilihat dari pengertian seperti yang disampaikan R. Soesilo bahwa yang dimaksud kesaksisan yaitu keterangan lisan seseorang di muka sidang pengadilan, dengan disumpah lebih dahulu, tentang peristiwa tertentu yang didengar, dilihat dan dialami sendiri (nontestimonium de auditu). Kesaksian yang tidak dilihat sendiri, akan tetapi mengenai hal-hal yang dikatakan oleh orang lain bukanlah merupakan kesaksian yang sah.(R.Soesilo,1979). Dari definisi kesaksian tersebut, kita memperoleh beberapa ketentuan mengenai saksi yang harus dipenuhi antara lain;
1. Keterangan lisan seseorang di muka sidang pengadilan (sesuai Pasal 185 ayat 1) KUHAP)
2. Dengan disumpah lebih dahulu (sesuai Pasal 275 ayat(2) jo.Pasal 303 HIR dan Pasal 160 ayat (3) jo. 185 ayat (7) KUHAP).
3. Tentang peristiwa tertentu yang didengar, dilihat dan dialami sendiri (nontestimonium de auditu)-(sesuai Pasal 1 ayat (27) KUHAP)Jika telaah ketentuan mengenai saksi di atas diterapkan dalam pemanfaaan teleconverence dalam kesaksian B.J. Habibie, maka dapat kita ulas sebagai berikut;
1. Keterangan di Muka Sidang Pengadilan
Sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk stelsel) yang dianut KUHAP (Pasal 183 KUHAP) pada prinsipnya menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum. Dengan menggunakan keyakinan hakim, dan minimal menggunakan dua alat bukti yang sah, maka sistem pembuktian kita adalah perpaduan antara sistem conviction-in time(vrijbewijk) dan sistem pembuktian positif (positief wettelijk stelsel). Dengan demikian, keyakinan hakim merupakan suatu hal yang penting dalam sistem pembuktian kita. Sebagai suatu keyakinan, maka sifatnya konviktif dan subyektif, sehingga sulit diuji secara obyektif. Untuk mendapatkan keyakinan (conviction), hakim harus dapat memahami latar belakang kehidupan seseorang, perilaku dan bahasa tubuhnya di sidang pengadilan secara fisik berhadap-hadapan.
Dalam hal ini penggunaan teknologi teleconference yang menyajikan gambar secara detail dan kualitas suara secara jelas tanpa gangguan (noice), memungkinkan hakim untuk mengetahui secara langsung sorot mata, roman muka, maupun bahasa tubuh (gestures) yang ditunjukkan oleh seorang di muka persidangan. Dengan demikian pada prinsipnya kehadiran seseorang di muka persidangan sebagaimana dimaksud hadir secara fisik juga dapat dipenuhi dengan menggunakan teknologi teleconference.
Berdasarkan ilustrasi teknis diatas nampaknya teleconference memang tepat untuk menggantikan kehadiran saksi di muka persidangan secara virtual. Namun perlu mendapat perhatian juga dalam hal alokasi waktu meminta keterangan saksi, hal ini penting karena waktu yang sempit dan terbatas akan sangat berpengaruh terhadap kualitas ketuntasan dan kedalaman informasi yang diperoleh dari saksi. Jika permasalahan alokasi waktu ini tidak mendapatkan solusi yang tuntas, maka sia-sialah seluruh usaha menghadirkan saksi secara virtual di muka sidang karena dangkalnya informasi dan ketidaktuntasan keterangan yang dibutuhkan.
2. Dengan Disumpah Lebih Dahulu
Sebagaimana ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, dalam memanfaatkan teknologi teleconference tidak jauh berbeda dengan persidangan biasa, yaitu sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya.
3. Nontestimonium de Auditu
Seperti halnya di setiap persidangan pidana, bahwa keterangan saksi adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Dalam hal ini teleconfernce akan menjadi alat bukti yang sah sepanjang yang bersangkutan tidak menyangkalnya.
Selain ketiga ketentuan mengenai saksi yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum, perlu diperhatikan pula asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam hal ini jangan sampai penggunaan teknologi teleconference justru melanggar katentuan asas dalam pengadilan pidana karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memanfaatkan teknologi teleconference tersebut.
4. Asas Biaya Ringan
Benarkah memanfaatkan teknologi teleconference dalam persidangan membutuhkan biaya yang besar ? ternyata tidak. Terdapat banyak cara melakukan konferensi jarak jauh. Teknologinya-pun semakin lama semakin murah, dengan kualitas yang tidak kalah baik. Salah satu teknik terbaru adalah menggunakan videopon dua arah, teknik ini jauh lebih menguntungkan daripada menggunakan sistem uplink ke satelit yang mahal dan rumit.
Sistem videopon satu arah sudah pernah diuji di medan perang Afganistan-AS, untuk melaporkan kejadian di peperangan. Reporter televisi menyiarkan tayangan langsung menggunakan videopon yang ringan dibawa jika dibandingkan sistem pemancar bergerak yang berat.
Dengan dipenuhinya asas biaya ringan dalam beracara ketika memanfaatkan teknologi teleconference, maka permasalahan diskriminasi hukum dapat diatasi. Permasalahan diskriminasi perlakuan hukum ini beberapa waktu lalu sempat mencuat, bahwa teleconference yang notabene mahal dapat digelar karena yang menjadi saksi adalah mantan presiden RI. Disinilah peran pemilihan teknologi yang tepat sehingga diperoleh efisiensi biaya yang murah, sehingga dengan terjangkaunya biaya teleconference maka teknologi inipun dapat digunakan setiap orang yang beracara di persidangan, sejauh dianggap perlu oleh majelis hakim.
0 Tanggapan ke “TELECONFERENCE DALAM KACAMATA HUKUM PEMBUKTIAN”