Oleh:
Muhammad Rustamaji
Di berbagai forum ilmiah dan seminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), acapkali bermunculan saran dan rekomendasi bahwa Indonesia sudah saatnya mengubah kebijakannya dari negara pengirim tenaga kerja (TKI) menjadi pengekspor produk berbasis HKI. Harapan ini tentunya bukan hanya mimpi di siang hari, mengingat karya seni dan budaya Bangsa Indonesia ternyata mendapat tempat di negara tetangga. Realitas beberapa film Indonesia dan karya cipta lagu band Indonesia merajai tangga lagu di Malaysia adalah buktinya. Oleh sebab itu, ketika mencermati perilaku culas negara jiran yang berkali-kali mengklaim seni budaya Bangsa Indonesia sebagai seni budaya warisan leluhurnya, agaknya saran para ahli ini patut direalisasikan. Betapa tidak, tapal batas wilayah negara, seni batik, keris, angklung, naskah-naskah kuno, lagu-lagu daerah, serta seni tari hingga foklore sudah diklaim oleh Malaysia, apakah pantas Pemerintah Indonesia tidak mengambil tindakan apapun? Sipadan-Ligitan dan Ambalat dengan eksotisme dan kekayaan alamnya, dendangan lagu rasa sayange yang kental dengan nuansa Ambon Manise, keunikan motif batik parang baris Jogjakarta, keris dan angklung yang khas Indonesia, serta foklore dan seni tari Reok Ponorogo adalah aset tak ternilai bagi seluruh Bangsa Indonesia. Potensi yang besar ini tentunya akan sirna dijarah kepentingan industri pariwisata asing, jika pemerintah terus saja berdiam diri dan tidak melakukan pengelolaan dengan baik.
Sementara sikap reaktif yang bermunculan setelah klaim oleh negara asing menunjukkan tidak adanya perencanaan yang baik dalam mengelola aset bangsa. Perilaku menyimpang di tataran teknis seperti tindakan penjualan beberapa naskah kuno dan arca di Museum Radya Pustaka, adalah contoh terkini yang menunjukkan betapa tidak berdayanya bangsa ini mengelola warisan seni budaya leluhurnya. Pola managemen dan perilaku yang menyimpang dari oknum pengemban amanah di sektor pariwisata, seni dan budaya inilah yang sudah saatnya dirombak dan diperbaiki. Inilah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan bersama, baik oleh pemerintah, akademisi, maupun seluruh elemen Bangsa Indonesia.
Lalu solusi apa yang dapat ditempuh ketika klaim asing atas karya seni dan budaya bangsa terus saja terjadi dan berulang? Dalam konteks yuridis, setidaknya terdapat dua langkah hukum yang dapat ditempuh, yang pertama melalui diplomasi internasional dan kedua melalui pendekatan hukum hak kekayaan intelektual.
Diplomasi Internasional
Patut di sadari bahwa silang sengketa yang acapkali terjadi antara Indonesia dengan Malaysia, merupakan gambaran riil fenomena globalisasi yang menempatkan permasalahan HKI pada tangga yang tertinggi dan menjadi isue global dalam hubungan antar negara. Disepakatinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) Puratan Uruguay yang menandai menyebarnya sistem hukum HKI di setiap penjuru dunia, pada saat ini berpotensi mengubah arah sengketa antar negara dari sengketa ideologi ke arah sengketa HKI. Dalam hal demikian, melalui jalur diplomasi internasional, dapat ditempuh langkah penyampaian nota diplomatik maupun pembicaraan tingkat menteri berkenaan dengan keberatan atas klaim-klaim seni budaya asli Indonesia oleh Pemerintah Malaysia. Tindakan balasan di bidang perdagangan (trade retaliation / cross retailation) serta intervensi asing sebagai akibat pelanggaran HKI yang telah dilakukan, dapat pula disampaikan sebagai efek penggetar (deterence) terhadap kepentingan Malaysia. Pada tahap berikutnya kerugian Malaysia dapat berlipat ganda jika isu ini digulirkan dalam ranah multirateral dalam forum Trade Related Aspec of Intelectual Property -(TRIPs-WTO) maupun melalui badan PBB yang berwenang di sektor HKI, yaitu WIPO. Eksistensi forum-forum tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan fenomena meningkatnya perhatian masyarakat internasional terhadap perlindungan di bidang HKI. Perhatian ini tercermin pula dalam persetujuan Putaran Uruguay dalam rangka GATT yang didalamnya terdapat persetujuan tentang TRIPs.
Dengan demikian, Program Visit Malaysia 2007 yang notabene memperdagangkan potensi wisata dengan menggunakan jingle lagu ‘rasa sayange’ (rasa sayang) dan ‘tarian reok’ (tari barong) yang diklaim milik Malaysia, merupakan pelanggaran serius terhadap hak cipta heritage Indonesia. Lagu maupun karya seni tari dan foklore yang ‘dicuri’ tersebut dilindungi dalam payung hak cipta yang langsung melekat setelah diciptakan meski tanpa didaftarkan pada otoritas setempat, hal ini tentunya berbeda dengan paten yang menggunakan prinsip first to file untuk mendapatkan hak perlindungan. Bukti otentik perekaman lagu saat Asean Games dan bukti pencatatan oleh Taman Budaya Maluku terhadap lagu ‘rasa sayange’, merupakan realitas yang tidak dapat diperdebatkan. Inilah fakta dan bukti otentik yang setidaknya dapat digunakan sebagai amunisi diplomatik dalam rangkaian nota keberatan atas tindakan illegal recording lagu rasa sayange dan klaim ilegal tarian Reok Ponorogo dalam kampanye wisata Malaysia Truly Asia 2007.
Pendekatan HKI
Selain sebagai sebuah industri, pariwisata merupakan ajang untuk mengenalkan keunikan seni budaya, serta eksotisme bentang alam suatu bangsa, dalam jalinan kepercayaan yang jujur alami. Beragam suguhan istimewa, mulai dari keramah-tanahan penduduknya, keindahan panorama yang tertata seimbang, serta seni budaya yang membalutnya, sudah selayaknya memberikan sensasi keaslian dan unsur pembeda bagi para wisatawan yang mengunjunginya. Maka menjadi aneh dan menggelikan ketika aspek keaslian dan unsur pembada ini diabaikan dengan sikap pongah dan keserakahan yang ditunjukkan dengan klaim-klaim illegal dalam gelaran pariwisata seni dan budaya.
Sebuah langkah yang memalukan dan tidak seharusnya dilakukan ketika suatu seni budaya yang jelas merupakan heritage bangsa lain dicomot untuk ditawarkan bagi para wisatawan. Langkah ini justru akan memberikan dampak kemunduran bagi pariwisata yang bersangkutan disebabkan ketidakasliannya. Di dunia yang serba terhubung dengan teknologi informasi dan komunikasi seperti saat ini, klaim-klaim ilegal ini sebenarnya justru menjadi bumerang. Disadari atau tidak, klaim ini justru menguntungkan bagi pemilik budaya asli, karena wisatawan tentunya memilih seni dan budaya asli daripada yang dibajak. Wacana yang bergulir di media masa justru menjadi sumber informasi dan promosi gratis bagi pemilik seni budaya asli. Di sinilah sebenarnya peluang yang dapat dimanfaatkan Indonesia dengan menunjukkan budaya yang asli kepada masyarakat dunia dengan kesantunan dan budaya ketimuran.
Sebaliknya sikap tidak terpuji ini selayaknya disadari benar oleh para pengambil kebijkan di negeri jiran tersebut. Alangkah memalukan dan merupakan sebentuk sikap yang tidak jujur yang akan mencoreng muka sendiri jika tindakan ini terus dilanjutkan. Bukankah lebih bijaksana jika saja Pemerintah Malaysia menempuh jalur legal dengan membayar royalti jika memang menginginkan seni budaya Indonesia digunakan dalam industri wisata mereka. Mekanisme ini sebenarnya sudah tersedia dalam aspek perlindungan hak kekayaan intelaktual dalam bidang hak cipta karya seni dan budaya. Pendekatan HKI dengan membayar royalti kepada pemerintah yang memegang heritage asli adalah langkah cerdas dan menguntungkan dari pada dituding sebangai negara pencuri karya seni dan potensi kerugian akibat kehilangan wisatawan yang diharapkan.
Tentunya Pemerintah Indonesia akan berbesar hati membantu tetangganya dalam memajukan industri wisatanya, jika langkah terbuka dan legal dijalin dalam kerjasama yang apik. Simbiosis mutualisme sangat dimungkinkan terjadi dalam kerjasama pariwisata dan pengembangan seni budaya, layaknya kerjasama di sektor pendidikan yang dahulu pernah dibangun. Guru-guru terbaik Indonesia saat itu banyak di kirim ke Malaysia untuk mendidik serta mengajarkan ilmu pengetahuan dan sistem pendidikan, dan sekarang Malaysia banyak menuai buah manis dengan majunya pendidikan serta banyaknya mahasiswa luar negeri yang menuntut ilmu di Malaysia, tidak terkecuali mahasiswa dari Indonesia. Inilah yang seharusnya disadari bersama agar semboyan Negara Malaysia ‘Bersekutu Tambah Mutu’ dan Slogan Wisatanya ‘Malaysia Truly Asia’ tidak tercoreng-moreng menjadi ‘Malaysia Truly Thief of Asia’ ! semoga.
0 Tanggapan ke “Stop Pembajakan Oleh Malaysia !”