Keterbatasan Hukum di Tengah Pusaran Aliran Sesat dan Perilaku Anarkis

oleh:

Muhammad Rustamaji  

Untuk kesekian kalinya, kasus penodaan agama kembali terjadi. Dalam waktu yang tidak lama amuk massa yang acapkali muncul seiring mencuatnya suatu pemberitaan tentang aliran sesat, terus saja berulang dan berulang. Sungguh memprihatinkan, bangsa yang dahulu dikenal oleh masyarakat dunia dengan kebhinekaan dan kerukunan umat beragamanya, saat ini nyaris tak bersisa. Umat tercabik-cabik dengan gempuran aliran kepercayaan yang sesat dan menyesatkan. Sedangkan adu jotos, kekerasan, dan perusakan, masih saja dipilih sebagai jalan keluar penyelesaian. Akar permasalahan coba digali, namun formulasi solusi hanya terhenti di permukaan substansi. Hal ini disebabkan langkah yang berjalan secara parsial masih diperagakan oleh setiap elemen bangsa, baik pemerintah selaku umarok maupun ulama selaku pemuka agama dan masyarakat.

Dapat dicermati, permasalahan umat seakan selesai dengan sebuah vonis sesat oleh aparat. Koridor hukum selanjutnya dipilih sebagai satu-satunya solusi untuk menanggulangi anarki yang terjadi. Padahal jika ditelaah lebih mendalam, hukum semata tidak akan mampu menanggulangi bencana keimanan umat ini. Pertanyaan penting yang tidak mampu dijawab oleh hukum adalah; apa yang akan dilakukan hukum setelah para pelaku penodaan agama dibebaskan dari jerat hukum dan kembali menyebarkan ajarannya? Apakah hukum dapat mejamin tindakan anarkis tidak akan terulang ketika aliran dan ajaran sesat berkembang lagi pasca pernyataan taubat yang kamuflase? Tidak, hukum tidak akan dapat berbuat apa-apa. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia dikenal asas nebis in idem, bahwa seseorang tidak dapat dituntut atas tindak pidana yang sama. Jika demikian, apakah pendekatan demikian merupakan solusi yang tepat?

Ketika hukum akhirnya merumuskan kegiatan penyebaran aliran sesat dalam sebuah ketentuan pidana mengenai penodaan agama, Pasal 156a huruf (a) KUHP hanya mampu menyelesaikan kekacauan publiknya saja, tidak lebih. Karena ajaran sesat dalam anatominya melibatkan proses perenungan yang merupakan ciri filsafat, keyakinan yang mencirikan agama dan ilmu pengetahuan tentang manusia dan konsep berfikirnya (humaniora). Maka ketika hukum kewalahan, kondisi demikian bukanlah hal yang mengherankan, sebab antara dimensi hukum, agama dan filsafat adalah tiga dimensi yang jelas berbeda sejak semula. Hukum sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan adalah hasil olah pikir manusia megenai pengaturan hidup bersama dan lingkungannya. Sedangkan filsafat sebagai jalan pencarian kebijaksanaan (philo sofia), jauh berada di relung nomena perenungan yang bersifat abstrak dan simbolik. Adapun agama sebagai sebuah titik kehidupan yang menghubungkan manusia dengan penciptanya, mempunyai hukum, pola hubungan kebijaksanaan, dan sifat tersendiri dari segi illahiyah. Inilah kekeliruan langkah yang acapkali terjadi ketika semua beban penanganan penodaan agama dan maraknya aliran sesat diserakan hukum semata. Keterbatasan jangkauan hukum ini harus disadari oleh umaro (pemimpin bangsa) untuk selanjutnya menggandeng ulama (pemuka agama) memformulasikan solusi yang tepat.

Menilik salah satu modus operandi para pelaku penganut aliran sesat dalam penyebarannya adalah menelaah setiap ajaran agama yang ada, untuk selanjutnya dilemahkan dengan kondisi realitas yang ada. Pada titik ini dapat diketahui bahwa sisi idealitas umat beragama adalah poin yang dijadikan objek sasaran. Seharusnya dengan agama, umat menjadi tertata dan makmur adanya, namun dalam kenyataannya tidak demikian. Inilah salah satu alasan yang menjadikan para pelaku pengikut ajaran sesat tersebut berpandangan agama-agama yang saat ini ada tak lagi sempurna. Inilah sejatinya tugas ulama memberi pencerahan bahwa bukan agama yang tidak lagi sempurna setelah dinyatakan sempurna oleh Tuhan YME, tetapi kitalah para pemeluknya yang masih patut belajar banyak tentang agama kita. Terlalu sering perilaku, adab, dan akhlak umat beragama justru menutupi cahaya agama yang terang benerang. Jadi siapa yang tidak sempurna, agama atau kita selaku pemeluknya?

Untuk itulah kebersamaan ulama dan umaro dalam memperbaharui metode dakwah, pembumian visi misi yang jelas, serta ketauladanan yang bersahaja, adalah beberapa butir titik tekan yang selama ini terabaikan. Ceramah-ceramah agama satu arah antara mubalig kepada umatnya yang hanya berlangsung dalam seremonial resmi dan formal sudah saatnya ditambah dengan pendekatan yang cair dan disetiap lini. Komunikasi dua arah bahkan multi dimensi diharapkan menghindarkan penafsiran sendiri-sendiri oleh oknum yang sebenarnya memperturutkan hawa nafsunya dalam menelaah agama dan kepercayaannya. Visi misi yang kurang jelas tentang apa arti hidup dengan cahaya agama dalam kehidupan bersama, sudah saatnya dipugar sehingga seringnya tujuan yang redup dengan kekecewaan terhadap pemuka dapat diantisipasi. Pembangunan ruhiyah baik top down dari departemen dan lembaga penegak hukum yang kental dengan nilai moralitas dan spiritualitas, maupun bottom up di sektor masayarakat dan umat sudah saatnya ditumbuhkembangkan dalam keseharian. Mengubah orientasi masyarakat yang saat ini mulai jenuh dan frustasi menanti tauladan dari para pemimpin negeri, menjadi membangun diri sendiri untuk menjadi tauladan yang baik dilingkungannya, adalah lebih tepat kiranya. Karena jika ketauladanan dari elit yang ditunggu, maka kegamangan dan ketidakpastian yang akan menghampiri. Oleh sebab itu akan jauh lebih mudah menjadikan diri pribadi sebagai seorang yang berdedikasi tinggi untuk kebaikan negeri dari pada terus menunggu. Rating tinggi untuk beragam banyolan tentang para pemimpin negeri adalah salah satu indikasi yang mudah diamati. Rasa segan, enggan, maupun rasa percaya terhadap pemimpin sedikit demi sedikit luntur. Sementara di sisi lain, letupan emosi dan tindakan anarkis justru semakin cepat meninggi ketika sebuah isu menjalari kepentingannya. Beragam isu itu dapat berupa suku, agama, ras, antar golongan, maupun hal yang sepele seperti tawuran antar geng motor dan baku hantam antar suporter sepak bola. Sungguh bencana sosial yang lambat laun semakin bergelombang menghempas masa depan generasi mendatang yang sepatutnya tidak diwarnai dengan kekerasan dan sifat berpecah belah. Mau jadi apa bangsa ini ketika ancaman luar senantiasa menyerang sedangkan kesolidan internal semakin tercabik dengan perpecahan dan pengeroposan akidah dan moralitas bangsa?

Patut disadari bahwa bangsa yang mampu bertahan dalam persaingan global pada akhirnya adalah bangsa yang mampu memanagemen permasalahannya, mencari solusi atas problematika yang ada, dan menempuh jalur paling efektif dan efisien dalam penyelesaiannya. Semua penyelesaian secara ‘okol’ sudah saatnya ditransformasi menjadi penyelesaian menggunakan ‘akal’ yang jernih dan jauh dari anarki. Dialog yang mendalam dan penuh hikmah akan menuntun pada penyadaran atas ketersesatan dan penyimpangan. Karena kepastian hukum, keadilan masyarakat, dan kemanfaatan hukum, sejatinya akan sangat sulit diseimbangkan jika beban permasalahan hanya ditumpukan kepada hukum, tanpa pihak lain di segala lini ikut berperan.

0 Tanggapan ke “Keterbatasan Hukum di Tengah Pusaran Aliran Sesat dan Perilaku Anarkis”



  1. No Comments Yet

Tinggalkan Balasan




 

November 2007
S S R K J S M
« Okt   Feb »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.

Blog Stats

  • 9,503 hits

Kategori Awan

Blogroll Uncategorized

Flickr Photos

Nubes de lluvia - Rain clouds - Explore ! (Front Page)

Sligachan II

blueberry frost

More Photos