Oleh
Muhammad Rustamaji
Mengenyam pendidikan pada lembaga pendidikan yang ternama, tentunya didambakan sebagai sebuah prestasi dan prestise yang membanggakan bagi para peserta didik. Proses belajar yang ditempuh dengan segenap asa terbayar sudah ketika jenjang yang dicita-citakan tercapai dengan hasil yang memuaskan, berkeadilan, serta terukur. Inilah kiranya yang melatarbelakangi pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) secara on line di Kota Solo untuk periode ke dua. Prinsip utama yang coba diketengahkan dalam PSB on line yaitu transparansi, non-diskriminatif dan akuntabel menjadi pijakan dasar menuju akses pendidikan yang berkeadilan. Sehingga semangat kompetisi untuk menunjukkan prestasi yang terbaik menjadi ukuran yang menentukan keberlanjutan pendidikan seorang siswa. Lebih jauh, cita-cita mulia akan kemudahan akses pendidikan yang berkualitas bagi semua anak bangsa dapat direalisasikan.
Mencermati terbongkarnya kasus piagam palsu di salah satu SMP negeri Surakarta dan pengisian kuota di luar PSB di salah satu SMU negeri Surakarta, sudah sepatutnya menjadi keprihatinan bersama. Betapa tidak, begitu besar perhatian yang curahkan berbagai pihak untuk menyusun sebuah sistem penerimaan siswa baru yang diupayakan lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, begitu mudah dicederai. Keterlibatan oknum pendidik dan pengawas yang diharapkan turut menjaga suksesnya program ini menjadi gamang dirasakan. Perilaku illegal semacam ini sebenarnya sangat merugikan banyak pihak, terlebih bagi siswa yang dipaksakan menerobos jalur di luar PSB on line. Beban moral, psykologis, bahkan sanksi sosial yang harus diterima sang anak ketika kasus terbongkar, acapkali kurang diperhitungkan oleh orang tua atau oknum pendidik yang memaksakan sang anak masuk ke sebuah lembaga pendidikan di luar jalur yang telah ditentukan. Sanksi hukum yang merupakan norma paling tegas, agaknya juga diabaikan oleh para pelaku. Pemanfaatan teknologi informasi yang memungkinkan setiap orang dimanapun dan kapanpun memantau dan mencermati pelaksanaan PSB on line, tampaknya juga tidak diperhatikan. Sehingga kecurangan demi kecurangan dalam PSB on line kembali terjadi seakan tidak ada para pihak yang mencermati.
Dalam kacamata yuridis, pemalsuan piagam maupun pengisian kuota di luar PSB on line, termasuk dalam tindak pidana yang merupakan perbuatan melawan hukum dan mengganggu ketertiban umum. Tentu saja para pelakunya disamping dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan instansi yang bersangkutan, dapat pula di kenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. Parameter adanya kesalahan (liability based on mistake) dan kemampuan bertanggungjawab (criminal responsibility) dari pelaku merupakan fokus kajian ketika hukum pidana dijadikan pisau analisis terhadap kedua permasalahan ini.
Berkenaan dengan pemalsuan piagam, tindakan pelaku dapat diformulasikan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yaitu melakukan tindak pidana “membuat surat palsu” atau “memalsukan surat”. Ancaman hukuman yang mencapai enam tahun penjara sepatutnya menimbulkan efek jera bagi pelaku. Hal ini disebabkan pemalsuan surat berdampak pada ‘timbulnya hak’ yang di satu sisi menguntungkan pelaku dan kliennya, sementara di sisi lain menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam hal ini kuota yang seharusnya menjadi hak siswa lain yang mempunyai standar nilai yang dibutuhkan, menjadi hilang akibat perbuatan pelaku. Sedangkan mengenai pengisian kuota di luar PSB on line, dapat diformulasikan sebagaimana diatur dalam Pasal 416 KUHP yaitu pegawai negeri yang memalsukan buku atau daftar yang semata-mata digunakan untuk pemeriksaan (controle) administrasi. Tindak pidana yang dilakukan pelaku dapat digolongkan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun penjara. Dalam hal ini tindakan pelaku menjadi penyebab ambiguitas status siswa yang secara de yure terdaftar sebagai siswa SMU negeri yang lain di Surakarta, namun secara de facto mengenyam pendidikan sebagai siswa di SMU negeri tersebut. Berdasarkan analisis yuridis tersebut, dengan demikian empat unsur kesalahan, yaitu (1) melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum), (2) di atas umur tertentu untuk menjamin kemampuan bertanggung jawab, (3) mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa), serta (4) tiadanya alasan pemaaf, menempatkan pelaku sebagai subyek hukum (adresat) yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP.
Alternatif Solusi
Lalu bagaimana solusi yang dapat ditempuh jika kondisi demikian telah terjadi?. Solusi ini tentunya harus membedakan cakupan kepentingan para pelaku, maupun bagi siswa yang bersangkutan. Dalam kasus ini dapat dikatakan terjadi fenomena ‘guru polah murid kepradah’, sehingga siswa yang bersangkutan justru harus dilindungi kepentingan pendidikannya. Menurut hemat penulis, bagi para pelaku tentu saja kebijakan penal (sanksi pidana) menjadi salah satu solusi agar tindakan semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Sementara bagi siswa yang bersangkutan, dapat ditempuh beberapa upaya yang bersifat protektif bagi keberlangsungan pendidikannya. Alternatif pertama yang dapat ditempuh adalah memberikan kesempatan kepada siswa untuk tetap menempuh pendidikan selama satu semester, untuk selanjutnya orang tua mengajukan pemindahan siswa yang bersangkutan. Cara ini dapat dinilai sebagai sebuah upaya kompromistis untuk menengahi kepentingan siswa akan pendidikan, ketentuan pengaturan pemindahan siswa, serta mencegah guncangan psykologis yang besar bagi siswa. Patut di sadari bahwa siswa dalam hal ini adalah korban dari kepentingan yang menggelayutinya. Sehingga apapun bentuk kesalahan yang telah di lakukan, tidak sepantasnya memberangus kesempatan mengecap pendidikan baginya. Namun dari aspek penegakan hukum, solusi ini mempunyai kelemahan berkenaan dengan efek jera dan pembelajaran bagi publik atas kesalahan yang terjadi.
Sementara alternatif solusi yang lebih tegas dapat ditempuh melalui regulasi di tingkat lokal dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota. Melalui relulasi inilah siswa ditempatkan sesuai dengan tingkat capaian nilai setelah dikurangi dengan nilai piagam yang dipalsukan, maupun sesuai pendaftaran on line yang telah dilakukan. Namun perlu diingat bahwa solusi ini akan membawa guncangan psykologis dan sanksi sosial yang cukup tinggi terhadap pelaku maupun siswa selaku korban. Inilah konsekuensi yang harus dipikul ketika target efek jera dan pembelajaran publik yang ingin dicapai dalam penyelesaian permasalahan ini.
Jauh dari sikap untuk menghakimi, tulisan ini hanya ingin menegaskan bahwa ‘sesuatu harus ditempatkan sesuai pada tempatnya’. Sehingga cita-cita luhur melalui beragam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah memberikan kemanfaatan, keadilan, serta kepastian hukum yang jelas. Berkait dengan tindakan yang melibatkan oknum pendidik, semestinya tindakan kurang terpuji di atas dapat dihindarkan. Karena ketika mencermati di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) dapat ditemukan beragam kemudahan yang sebenarnya memberikan kesempatan bagi putra-putri guru dan dosen dalam mengenyam pendidikan. Beragam kesempatan itu dapat berupa beasiswa maupun bantuan pendidikan tanpa harus bersikap diskriminatif sebagaimana tindakan di atas. Penulis juga merasa prihatin jika putra-putri guru maupun dosen justru tidak dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang yang tertinggi. Sementara para guru dan dosen dengan dedikasi yang tinggi mengerahkan segenap pikiran, jiwa raga, bahkan harta benda yang dimiliki untuk menopang keserlangsungan anak didiknya di bangku pendidikan. Namun sekali lagi bermacam upaya mulia tersebut tidak perlu diwarnai dan menjadi ternoda dengan pencederaan terhadap sistem yang disepakati bersama. Semoga moralitas yang mulia senantiasa tersemat pada profesi pendidik, karena gurulah yang memberikan warna kemajuan dan keberhasilan suatu bangsa melalui karya dan dedikasi kerja yang tinggi.
0 Tanggapan ke “Guru Polah Murid Kepradah (Telaah Yuridis Piagam Palsu dan Pengisian Kuota di Luar PSB On line)”