Oleh:
Muhammad Rustamaji
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa penjatuhan pidana hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Meski diwarnai dengan discenting opinion dan lingkup putusan yang terbatas dalam judicial review tindak pidana narkotika, namun putusan tersebut dipandang memiliki nilai keterwakilan atas pandangan masyarakat luas. Ya, masyarakat kita masih memandang pidana mati masih layak untuk dipertahankan. Beberapa tindak pidana yang tergolong sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, maupun illegal logging agaknya pantas dijatuhi pidana mati. Bukan hanya karena modus operandi tindak pidana tersebut yang sangat terorganisir, namun ekses negatif yang meluas dan sistematik bagi halayak, menjadi titik tekan yang paling dirasakan mayarakat. Maka sebagai langkah yuridis yang menentukan eksistensi keberlakuan pidana hukuman mati di Indonesia, putusan MK ini mendapat apresiasi yang representatif.
Namun demikian, putusan Mahkamah Konstitusi atas eksistensi pidana hukuman mati di Indonesia, disadari atau tidak telah membuka kembali ’perang wacana’ mengenai konsep penghukuman yang berprikemanusiaan dan beradab. Beragam pandangan dan argumentasi mengenai pidana hukuman mati sebenarnya telah lama diketengahkan di kalangan akademisi, praktisi, maupun pakar hukum. Bahkan sejak digulirkannya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, wacana ini tidak luput dari banyak sorotan. Perdebatan yang terjadi mencakup sisi filosofis, yuridis maupun sosiologis mengenai urgensi penerapan pidana hukuman mati. Bermacam pertanyaan mendasar seperti apakah manusia berhak mencabut nyawa sesamanya, sedangkan kehidupan adalah karunia Tuhan? siapa yang memberi kewenangan kepada seorang algojo untuk merenggut hak hidup manusia yang lain? hingga pertanyaan teknis mengenai bagaimana pelaksanaan pidana hukuman mati yang memenuhi keberadaban itu dilakukan? terus bergulir mencari rumusan jawaban. Namun semua wacana tersebut timbul tenggelam dalam forum diskusi dan seminar karena ketiadaan kekuatan yuridis yang bersifat final dan mengikat. Hal yang tentunya berbeda ketika wacana tersebut termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang secara kelembagaan mempunyai kewenangan dan kekuatan hukum sebagai judge make law dalam pengujian produk perundangan.
Babak baru yang kemudian muncul dalam putusan MK ini adalah penguatan teori penjatuhan pidana sebagai konsep pembalasan (vergeldingstheorie) daripada sebagai konsep memperbaiki (verbeteringstheorie) si pelaku. Dengan pidana hukuman mati, negara seakan berlepas diri untuk memperbaiki sikap tindak si pelaku atas tindak pidana yang dilakukannya. Meskipun sisi hukum yang merupakan ranah yudikatif ini dapat pula diupayakan lebih ringan melalui grasi dan amnesti sebagai hak prerogratif eksekutif, namun hukuman mati masih dipandang sebagai konsep pembalasan atas tindak pidana yang dilakukan. Jika demikian, bagaimana dengan ketentuan sila ke-2 Pancasila ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”? dan ”hak hidup” setiap manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I UUD 1945?
Dengan perspektif yang berbeda dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi, mengenai nilai kemanusian dalam kerangka acuan keadilan dan keberadaban ini, sangat menarik ketika mengamati beberapa negara lain menyikapinya. Jika di Indonesia saat ini menghapuskan pelaksanaan hukuman mati melalui tiang gantungan, dan diganti dengan ditembak sampai mati oleh regu tembak, hal senada ternyata dapat dijumpai pula di negara lain. Beberapa negara asing misalnya Amerika Serikat, di beberapa negara bagiannya menggunakan kursi listrik, gas beracun dan ada pula yang menggunakan tempat penggantungan seperti di Indonesia pada masa silam. Di Perancis pelaksanaan hukuman mati dilaksanakan dengan alat pemenggal kepala yang disebuat ’quilotine’. Sedangkan di Negara Timur Tengah menggunakan tiang gantungan atau pedang dalam pelaksanaan hukuman mati pemenggalan kepala. Dapat dicermati bahwa negara-negara yang dikenal sebagai pencetus HAM dan demokrasi ternyata memberlakukan pula eksistensi pidana hukuman mati. Bahkan secara sederhana dapat dikatakan bahwa, perdebatan panjang mengenai nilai kemanusiaan pada akhirnya berakhir pada pendekatan teknis yang dipandang lebih manusiawi pada saat pelaksanaan hukuman mati. Terbukti, saat ini di negara-negara tersebut dikembangkan adanya teknik lethal injection dalam pelaksanaan hukuman mati. Melalui tiga kali penyuntikan yang terdiri atas obat pembius, obat penghenti detak jantung dan suntikan terakhir yang barupa racun, teknik ini dianggap paling manusiawi dan beradab karena menghilangkan penderitaan bagi sang terpidana mati.
Hukuman Pokok
Fakta hukum yang selanjutnya patut dicermati adalah rumusan hukuman pokok dan hukuman yang bersifat khusus dan alternatif. Terdapat konsepsi yang berbeda ketika konteks pidana hukuman mati ini diberlakukan. Ketika mencermati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat ditemukan bahwa pidana hukuman mati termasuk sebagai hukuman pokok. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai masa percobaan dalam paruh waktu tertentu menjelang eksekusi. Dengan demikian ketika putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka eksekusi dapat dijalankan. Sedangkan dibeberapa ketentuan hukum yang bersifat khusus, seperti dalam Undang-Undang Narkotika, pidana hukuman mati bersifat khusus dan alternatif. Artinya, ketika pelaku tindak pidana narkotika atau tindak pidana lain yang bersifat extraordinary crime dijatuhi hukuman mati, maka vonis tersebut dapat dieksekusi ketika telah melalui masa percobaan dan sang terpidana tidak menunjukkan sikap yang lebih baik. Dalam hal ini masih terbuka baginya upaya grasi maupun amnesti yang dapat diupayakan selama hukuman percobaan. Klausul hukuman percobaan penjara sepuluh tahun inilah yang membedakan ketika pidana hukuman mati tidak digolongkan dalam hukuman pokok.
Kejanggalan segera terlihat ketika memperbandingkan KUHP sebagai peraturan umum (lex generalis) terhadap ketentuan-ketentuan pidana luar biasa sebagai peraturan khusus (lex specialis). Dapat dicermati bahwa tindak pidana biasa (ordinary crime) yang diatur oleh KUHP justru menempatkan pidana hukuman mati sebagai hukuman pokok. Namun di dalam ketentuan perundangan yang khusus mengatur pidana luar biasa (extraordinary crime), pidana hukuman mati justru ditempatkan sebagai hukuman alternatif semata. Tidakkah para perumus perundangan mencermati hal ini? Sedangkan diketahui bahwa extraordinary crime mempunyai ekses yang lebih luas bagi kehidupan bersama.
Inilah beberapa telaah mengenai eksistensi pidana hukuman mati yang sejatinya masih diperlukan dalam menjaga kehidupan bernegara dan berbangsa yang beradab. Justru karena adanya ancaman hukuman mati dalam ketentuan yurudis, diharapkan menumbuhkan efek jera dan pembelajaran bagi khalayak akan arti penting menjaga hak-hak sesama dan tidak melanggarnya. Sebuah fenomena simbolistik yang menarik ketika para pejabat Republik Rakyat Cina (RRC) mendapat suvenir sebuah peti mati berukuran mini dari presidennya. Langkah ini ditempuh untuk memberikan pengingatan bahwa jika para pejabat tersebut melakukan korupsi maka hukuman matilah yang pantas untuknya, tidak terkecuali bagi presiden yang bersangkutan. Mereka menyadari bahwa korupsi akan merusak sendi kehidupan bernegara, penggunaan narkotika akan merusak generasi bangsa dan illegal logging akan menghancurkan lingkungan hidup mereka. Semangat kesadaran seperti inilah yang seharusnya muncul ketika eksistensi pidana hukuman mati tetap diberlakukan di Indonesia. Akhirnya kesadaran tersebut membawa kepahaman untuk sesegera mungkin lepas dari kungkungan krisis multidimensi seperti saat ini. Semoga.
Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan kritis mas Rian yang begitu mencerahkan, he
Untuk menjawab pertanyaan adilkah penjatuhan pidana mati yang selama ini di lakukan di Indonesia, tentu merupakan suatu yang sulit untuk dijawab dengan tuntas dan memuaskan, hal ini dikarenakan banyaknya faktor dan alasan yang menggelayutinya. Namun terdapat berbagai pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pertanyaan mas Rian ini. Ketika kita menyimak kembali paparan Pakdhe Gustav Ranbrud yang mencoba memapar fungsi hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum, maka konsep keadilan dalam pidana mati yang selama ini di terapkan di Indonesia akan menunjukkan kecondongannya. Mas Rian tentu bisa menarik atau menganalisis dari ketiga pisau analisis dimaksud. Dalam hal kepastian hukum, Putusan hakim untuk menjatuhkan pidana mati dapat dicermati dalam amar putusannya, alasan-alasan berdasar fakta yuridis dan fakta kejadian perkara, lha disinilah dapat dinilai apakah hakim hanya melaksankan bunyi undang-undang, dengan pendekatan positivis yang leterleg atau terdapat pertimbanhan humanis dalam penjatuhan pidana mati tersebut. Dalam hal keadilan masayarakat, sistem peradilan di Indonesia agak mengalami kesulitan jika dibandingkan dengan konsep peradilan di negara anglo saxon yang melibatkan para juri dalam mengadili kesalahan terdakwa. Pelibatan para juri yang berasal dari masyarakat yang notabene tidak mengetahui ilmu hukum sebagai disiplin ilmu yang digelutinya, bertugas menilai pakah si terdakwa bersalah atau tidak dengan kacamata masayarakat ketika persidangan digelar. Sehingga seseorang patut di jatuhi hukuman mati atau tidak sangat bergantung pada bagaimana ia lolos atau terbukti dalam proses persidangan tersebut disamping proses untuk meyakinkan para juri dimaksud. Dan untuk kemanfaatkan hukum mas Rain harus mencoba menimbang apakah hukuman mati itu bermanfaat atau tidak pasca eksekusi dilaksanakan. Pada kasus Bom Bali dengan terdakwa Amrozi misalnya, apakah dengan hukuman mati yang dilaksanakan berdampak positif atau justru distruktif bagi kehidupan masyaarakat, ekonomi, sosial, budaya maupun bagi proses penegakan hukum itu sendiri. Apakah vonis mati berhasil menaikkan jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali atau justru sebaliknya?, apakah kepercayaan masyarakat internasional dan lokal menjadi meningkat bahwa Indonesia juga mampu menegakkan hukum dengan berani menjatuhkan pidana mati kepada para terpidana mati Bom Bali misalnya? he he he maaf jika pertanyaan justru memunculkan lebih banyak lagi pertanyaan yang insyaalloh mencerdaskan kita.
Sedangkan mencermati Kasus Timbo yang hingga saat ini belum di vonis mati sesuai putusan hakim, sesungguhnya ketentuan ini secara normatif sudah ada di dalam KUHAP. bahwa terpidana mati dalam pelaksanaannya masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan amnesti maupun grasi agar pidananya diperingan. lha kesempatan ini dapat berulang hingga tiga kali, baru jika kesempatan ini masih juga dimentahkan oleh presiden maka eksekusi dilaksanakan. Harus di cermati dalam Kasus Timbo apakah sudah melaksanakan hak terpidana dimaksud? Pandangan yang berbeda dapat dilihat dengan kacamata HAM, bahwa terpidana mati yang justru berpuluh tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan menunggu eksekusi atau berkesempatan mengajukan grasi ataupun amnesti ini, seakan menjalani pidana ganda, disatu sisi pidana penjara, dan dalam waktu yang sama masih terngiang pidana mati yang dibacakan hakim. inilah yang dapat kita cermati bersama.
semoga tidak puas dengan tanggapan saya, terima kasih mas Rian, he he he
Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan kritis mas Rian yang begitu mencerahkan, he
Untuk menjawab pertanyaan adilkah penjatuhan pidana mati yang selama ini di lakukan di Indonesia, tentu merupakan suatu yang sulit untuk dijawab dengan tuntas dan memuaskan, hal ini dikarenakan banyaknya faktor dan alasan yang menggelayutinya. Namun terdapat berbagai pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pertanyaan mas Rian ini. Ketika kita menyimak kembali paparan Pakdhe Gustav Ranbrud yang mencoba memapar fungsi hukum untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum, maka konsep keadilan dalam pidana mati yang selama ini di terapkan di Indonesia akan menunjukkan kecondongannya. Mas Rian tentu bisa menarik atau menganalisis dari ketiga pisau analisis dimaksud. Dalam hal kepastian hukum, Putusan hakim untuk menjatuhkan pidana mati dapat dicermati dalam amar putusannya, alasan-alasan berdasar fakta yuridis dan fakta kejadian perkara, lha disinilah dapat dinilai apakah hakim hanya melaksankan bunyi undang-undang, dengan pendekatan positivis yang leterleg atau terdapat pertimbanhan humanis dalam penjatuhan pidana mati tersebut. Dalam hal keadilan masayarakat, sistem peradilan di Indonesia agak mengalami kesulitan jika dibandingkan dengan konsep peradilan di negara anglo saxon yang melibatkan para juri dalam mengadili kesalahan terdakwa. Pelibatan para juri yang berasal dari masyarakat yang notabene tidak mengetahui ilmu hukum sebagai disiplin ilmu yang digelutinya, bertugas menilai pakah si terdakwa bersalah atau tidak dengan kacamata masayarakat ketika persidangan digelar. Sehingga seseorang patut di jatuhi hukuman mati atau tidak sangat bergantung pada bagaimana ia lolos atau terbukti dalam proses persidangan tersebut disamping proses untuk meyakinkan para juri dimaksud. Dan untuk kemanfaatkan hukum mas Rain harus mencoba menimbang apakah hukuman mati itu bermanfaat atau tidak pasca eksekusi dilaksanakan. Pada kasus Bom Bali dengan terdakwa Amrozi misalnya, apakah dengan hukuman mati yang dilaksanakan berdampak positif atau justru distruktif bagi kehidupan masyaarakat, ekonomi, sosial, budaya maupun bagi proses penegakan hukum itu sendiri. Apakah vonis mati berhasil menaikkan jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali atau justru sebaliknya?, apakah kepercayaan masyarakat internasional dan lokal menjadi meningkat bahwa Indonesia juga mampu menegakkan hukum dengan berani menjatuhkan pidana mati kepada para terpidana mati Bom Bali misalnya? he he he maaf jika pertanyaan justru memunculkan lebih banyak lagi pertanyaan yang insyaalloh mencerdaskan kita.
Sedangkan mencermati Kasus Timbo yang hingga saat ini belum di vonis mati sesuai putusan hakim, sesungguhnya ketentuan ini secara normatif sudah ada di dalam KUHAP. bahwa terpidana mati dalam pelaksanaannya masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan amnesti maupun grasi agar pidananya diperingan. lha kesempatan ini dapat berulang hingga tiga kali, baru jika kesempatan ini masih juga dimentahkan oleh presiden maka eksekusi dilaksanakan. Harus di cermati dalam Kasus Timbo apakah sudah melaksanakan hak terpidana dimaksud? Pandangan yang berbeda dapat dilihat dengan kacamata HAM, bahwa terpidana mati yang justru berpuluh tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan menunggu eksekusi atau berkesempatan mengajukan grasi ataupun amnesti ini, seakan menjalani pidana ganda, disatu sisi pidana penjara, dan dalam waktu yang sama masih terngiang pidana mati yang dibacakan hakim. inilah yang dapat kita cermati bersama.
semoga tidak puas dengan tanggapan saya, terima kasih mas Rian, he he he